- VIVA.co.id/ Rifki Arsilan
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi mengusulkan hadiah yang lebih besar bagi pelapor korupsi melebihi yang dijanjikan Presiden Joko Widodo dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.
Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, ketika rapat bersama pemerintah, KPK mengusulkan pemberian hadiah untuk pelapor korupsi secara maksimal. Di mana, lembaga antirasuah itu meminta pemberian hadiah sebesar satu persen dari total nilai korupsi.
"Kalau usulan KPK, yang di dalam rapat tak diterima itu lebih besar dari itu. Satu persen paling tidak, karena dengan satu persen itu lebih menarik," kata Agus di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Oktober 2018.
Hal itu menyikapi PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam aturan itu mengungkapkan pelapor yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp200 juta.
Menurut Agus, usulan pihaknya waktu pembahasan pemberian hadiah kepada pelapor itu tidak diindahkan pemerintah. Menurutnya, ada kekhawatiran pemerintah akan mengeluarkan uang yang besar.
"Padahal menurut saya tidak, tidak perlu dialokasikan setelah amar putusan pengadilan. Nanti misalkan kalau satu persen langsung dipotong gitu kan, jadi kami akan mencoba mengomunikasikan dengan Presiden apakah mungkin itu dilakukan perubahan," kata Agus.
Agus menambahkan, dengan pemberian hadiah satu persen dari nilai total korupsi akan mendorong publik berani melaporkan tindak kejahatan korupsi kepada aparat penegak hukum.
"Kalau hadiahnya satu persen kan menarik. Jadi harapannya mendorong semua mau melapor," kata Agus.