Polri: Ada Kekosongan Hukum dalam Praperadilan

Sidang praperadilan Gunawan Jusuf dan M Fauzi Thoha.
Sumber :
  • VIVA / Bayu Nugraha

VIVA - Polri mempertanyakan pengajuan praperadilan berulang kali oleh pengusaha gula, Gunawan Jusuf. Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Komisaris Besar Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga, menilai pengusaha Gunawan Jusuf sedang mempermainkan hukum dengan mendaftar dan mencabut gugatannya berkali-kali dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kasus Film Porno Siskaeee Belum Juga Disidang, Ini Kata Polisi

Gunawan yang merupakan bos Sugar Group Company itu kembali mendaftarkan gugatan praperadilan terkait surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Bareskrim, untuk ketiga kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 9 Oktober 2018. Menurut Daniel, ada kekosongan hukum karena tidak ada aturan beberapa kali praperadilan boleh dicabut oleh pemohon.

"Ini ada kekosongan hukum kok boleh begitu. Coba tanya ke ketua PN, kok begitu (main-mainkan hukum)," kata Daniel ketika dikonfirmasi, Rabu, 10 Oktober 2018.

Eks Karutan KPK Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan, KPK: Kami Tentu Siap Hadapi

Kendati begitu, pihaknya tetap memproses laporan kasus dugaan penggelapan dan pencucian yang dilaporkan pengusaha Toh Keng Siong pada Agustus 2016.

"Tersangka belum ditetapkan. (Gunawan Jusuf) baru mau dipanggil," ujarnya.

Jadi Tersangka, Eks Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan

Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyatakan Kompolnas sebagai pengawas fungsional berharap agar Polri tetap melanjutkan penyidikan kasus ini.

Poengky melanjutkan, permohonan dan pencabutan praperadilan berkali-kali dapat berimplikasi pada pendapat hakim yang menganggap pemohon tidak serius dengan permohonannya.

"Meski KUHAP tidak mengatur, tetapi kasus seperti ini terjadi dan polisi tetap harus profesional dan mandiri," ujar Poengky.

Sementara itu, mengenai cabut mohon praperadilan berkali-kali, mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan kejadian seperti ini memang sering terjadi. Dia berharap Mahkamah Agung (MA) bisa menerbitkan aturan demi mencegah hal-hal seperti ini terjadi lagi di kemudian hari.

"SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) atau PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) diharapkan bisa diterbitkan untuk mengatur adanya kepastian hukum demi kelancaran proses peradilan sebelum adanya revisi KUHAP terkait adanya pencabutan dan pengulangan pengajuan praperadilan ini," ujarnya.

Ia mengatakan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang tidak mengatur tentang berapa kali praperadilan boleh dicabut oleh pemohon. "Sejauh ada alasan yang dapat diterima oleh hakim, karena hakim praperadilan yang akan menentukan apakah cukup alasan untuk dicabut," katanya.

Gayus menuturkan, semestinya hakim praperadilan yang menentukan pencabutan, bukan pemohon. "Hakim sebagai judge made law karena tidak diatur di hukum acara secara jelas," katanya.

Menurut Gayus, hakim praperadilan juga bisa menentukan bahwa proses hukum perkara praperadilan tersebut apakah ada kaitan dengan penghalangan proses hukum (obstruction of justice) atau yang lain.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur membenarkan Gunawan Jusuf mengajukan kembali gugatan praperadilan untuk ketiga kali terhadap proses penyidikan Bareskrim Mabes Polri.

"Permohonan praperadilan teregistrasi Nomor: 124/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Sel tanggal 9 Oktober 2018," kata Achmad.

Achmad mengungkapkan, sidang praperadilan perdana gugatan yang ketiga itu akan dipimpin hakim tunggal Achmad Guntur pada Senin, 22 Oktober 2018.

Sebelumnya, Gunawan Jusuf dan rekannya, Iwan Ang, dan PT Makindo memberikan kuasa kepada Marx & Co. Attorney at Law mencabut permohonan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Mabes Polri di PN Jakarta Selatan untuk kedua kalinya sesaat sebelum sidang perdana digelar pada Senin, 8 Oktober 2018.

Berdasarkan catatan, pengusaha gula nasional itu telah tiga kali mengajukan permohonan praperadilan Bareskrim dan dua kali mencabut gugatan di PN Jakarta Selatan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya