Kejagung dan BNPB Antisipasi Penyimpangan Dana Bantuan Bencana

Penggalangan dana korban bencana gempa dan tsunami di Palu dan Donggala
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Maulana Surya

VIVA – Kejaksaan Agung dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana melakukan penandatanganan kerja sama dalam mengantisipasi penyimpangan dana bantuan bencana alam. Baik yang digelontorkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat.

Kebut Pembangunan Pasca Gempa-Tsunami di Sulteng, Lebih 5 Ribu Huntap Disiapkan

Jaksa Agung, HM Prasetyo mengatakan, tak memungkiri situasi bencana alam seringkali dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab atau tidak bermoral untuk memperoleh keuntungan pribadi.

"Dengan kerja sama ini, kita (Kejaksaan dan BNPB) akan mengantisipasi segala kemungkinan penyimpangan dana," kata Prasetyo usai penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara Kejaksaan Agung dan BNPB di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Oktober 2018.

Tolong! Masih Banyak Korban Gempa Palu di Penampungan Dihantui Corona

Hadir dalam penandatanganan MoU tersebut, Kepala BNPB, Willem Rampangilei, beserta jajarannya dan para Jaksa Agung Muda. 

Prasetyo mengatakan, "Misalnya dia minta sumbangan ke mana-mana untuk bencana atau berusaha untuk potong anggaran yang seharusnya untuk tanggap darurat bencana alam, tapi digunakan untuk kepentingan pribadi. Ini semua akan jadi masalah hukum".

Melalui MUI, Taiwan Beri Bantuan Rp5 Miliar untuk Korban Gempa Palu

Untuk mengantisipasi hal itu, lanjut Prasetyo, kejaksaan akan melakukan pendampingan dan pengawalan terhadap penanganan bencana alam. Baik oleh BNPB pusat maupun BNPB Daerah.

Langkah-langkah itu juga bertujuan untuk menghadapi reaksi berlebihan masyarakat berupa gugatan terhadap pemerintah terkait penanganan bencana alam.

"Ketika gugatan itu masuk, kejaksaan ini tampil mewakili negara di dalam menghadapi gugatan perdata ini," kata Prasetyo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya