- Twitter @fadlizon
VIVA – Polisi akan memeriksa semua pihak yang berkaitan dengan kasus hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet, tak terkecuali anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Namun, polisi meminta kesadaran diri dari anggota dewan untuk menemui penyidik tanpa diundang.
Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto, mengungkapkan alasan permintaan tersebut lantaran penyidik terbentur UU MD3. Bahwa pemanggilan terhadap anggota dewan untuk diperiksa harus seizin Presiden.
Sehingga untuk mempersingkat waktu, anggota DPR yang dianggap mengetahui, bahkan ikut menyebarkan kabar penganiayaan Ratna Sarumpaet, untuk datang ke Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi.
"Kalau anggota DPR harus izin Pak Presiden. Kecuali beliau dengan kesadaran sendiri datang ke Polda Metro klarifikasi, itu sangat kita hargai," ujar Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Oktober 2018.
Beberapa anggota DPR yang turut mengomentari kasus Ratna yaitu Fadli Zon, Rachel Maryam, dan Fahri Hamzah.
Meskipun begitu, Setyo menuturkan, hingga saat ini dirinya belum mengetahui apakah penyidik sudah mengajukan permohonan kepada Presiden untuk memeriksa mereka sebagai saksi.
Kabar soal penganiayaan Ratna Sarumpaet memang sempat menghebohkan masyarakat. Tak sedikit tokoh, politikus, hingga aktivis yang mengecam tindakan tersebut, dan ramai-ramai menyiarkannya melalui media sosial.
Namun, rupanya peristiwa yang dibela tersebut hanyalah kebohongan belaka. Mereka yang semula membela pun berbalik dan mengungkapkan kekecewaannya atas hoaks dari aktivis sosial itu.