Sukmawati Bandingkan Kasus Habib Rizieq dengan Setya Novanto

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman (Bandung)

VIVA – Sukmawati Soekarnoputri menilai, langkah penyidik Polda Jawa Barat menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap status tersangka kasus penodaan Pancasila ke Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab, tergesa-gesa. Bahkan, Sukmawati menyebut sebagai tindakan atas dasar tekanan pihak yang berkepentingan.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Sukmawati melalui penasihat hukumnya, Petrus Selestinus, menjelaskan penetapan SP3 dilakukan sebagai gambaran bahwa proses penyidikan kurang maksimal meski beralasan kurang mendapatkan barang bukti berupa video berdurasi lengkap.

“Jangan karena alasan tidak ketemu ini ketemu itu lalu menghentikan, kan tidak begitu. Jadi belum melakukan penyidikan secara maksimal,” ujar Petrus, Selasa, 11 Oktober 2018.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Lanjut Petrus, seharusnya penyidik berkaca pada proses hukum Setya Novanto saat praperadilan dalam kasus korupsi e-KTP. “Di dalam putusan praperadilan kasus Setya Novanto, hakim berpendapat bahwa penentuan tersangka itu harus di ujung, artinya penyidikan itu harus maksimal,” katanya.

Berkaca dari itu, tim hukum Sukmawati menilai seharusnya penyidik Polda Jabar tidak perlu menerbitkan SP3 untuk Habib Rizieq karena dengan bukti permulaan sebagai dasar penetapan status tersangka sudah terpenuhi.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

“Jadi dengan ditetapkan Rizieq sebagai tersangka maka bukti permulaan yang cukup itu sudah terpenuhi, bahkan lebih. Nah jadi penghentian penyidikan terhadap kasus Rizieq Shihab itu dinilai tindakan tergesa-gesa,” katanya.

“Tindakan yang mengabaikan fakta-fakta hukum hasil penyidikan dan tindakan yang mungkin didasarkan kepada tekanan pihak-pihak tertentu,” Petrus menambahkan.

Sebelumnya, Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Umar Surya Fana, menjelaskan untuk mengusut tuntas kasus yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri ini, penyidik memerlukan video secara utuh.

"Memang (Rizieq) sudah tersangka, namun dalam perkembangannya, pertimbangan dari jaksa, alat bukti itu harus utuh,” ujar Umar di Mapolda Jawa Barat, Senin, 8 Oktober 2018.

Dalam pelaporan, Polda Jabar hanya menerima video dengan durasi pendek. Seharusnya, video yang dilampirkan saat laporan pertama, berdurasi asli.

“Dalam kasus ini, video itu kan dibikin sekian tahun yang lalu kemudian diambil pelapor dan diserahkan ke penyidik beberapa tahun kemudian. Nah, dari jaksa untuk menyusun rencana tuntutan itu butuh video utuh. Jika melihat parsial video yang dibawa pelapor itu sekian menit, video utuhnya tidak ada,” jelasnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya