- ANTARA/Hafidz Mubarak A
VIVA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi yang menjerat PT Duta Graha Indah Konstruksi (PT DGIK) atau PT Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE), sebagai terdakwa korporasi.
Rencananya, Direktur Utama PT NKE, Djoko Eko Suprastowo yang akan mewakili perusahaannya duduk di kursi pesakitan.
Pada sidang perdana ini, tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi akan membacakan dakwaan. "Ya ada sidang pembacaan dakwaan untuk korporasi PT NKE diwakili oleh Dirut Djoko Eko," kata Kuasa Hukum PT NKE, Susilo Ari Wibowo, Kamis, 11 Oktober 2018.
PT DGIK atau PT NKE merupakan korporasi pertama yang dijadikan tersangka oleh KPK. Perusahaan dijerat pasal korporasi setelah dikukuhkan aturan baru Mahkamah Agung (MA) Nomor 13 Tahun 2016.
PT DGIK diduga terlibat kongkalikong korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus pada Universitas Udayana, Bali.
KPK mengendus dugaan praktik korupsi yang melibatkan PT DGIK dalam enam proyek lain. Enam proyek tersebut yakni, pembangunan Gedung RS Pendidikan Universitas Mataram dan pembangunan Gedung BP2IP di Surabaya.
Kemudian, pembangunan Gedung RSUD di Kabupaten Dharmasraya/Sungai Dareh, pembangunan Gedung Cardiac di RS Adam Malik Medan, pembangunan ruang paviliun di RS Adam Malik Medan, serta pembangunan Gedung RS Inspeksi Tropis di Surabaya.
Atas perbuatannya, PT DGIK disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor. (mus)