Bupati Malang Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi

Bupati Malang Rendra Kresna.
Sumber :
  • VIVA/ Lucky Aditya.

VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Malang, Rendra Kresna, sebagai tersangka. Rendra dijerat dua kasus sekaligus yakni suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab, Malang, dan kasus dugaan gratifikasi.

Puluhan Rumah di Malang Raya Terendam Banjir

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dua dugaan tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Oktober 2018.

Dalam kasus pertama, KPK menetapkan Rendra bersama seorang swasta bernama Ali Murtopo sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Rendra diduga menerima suap dari Ali Murtopo Rp3,45 Miliar terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.

Detik-detik Evakuasi Ibu Hamil yang Terjebak Banjir di Malang

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Rendra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Ali Murtopo selaku tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Tembok Pembatas Sungai Jebol, Warga Teluk Bayur Malang Terjebak Banjir

Sementara dalam kasus gratifikasi, KPK menetapkan status tersangka terhadap Rendra dan pihak swasta bernama Eryk Armando Talla.

Dalam kasus itu, Rendra selaku Bupati Malang periode 2010-2015 dan 2016-2021 bersama-sama Eryk diduga telah menerima gratifikasi setidaknya hingga saat ini sekitar Rp3,55 Miliar.

"RK diduga tak pernah melapor penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK," kata Rendra.

Dalam kasus ini, Rendra dan Eryk disangkakan melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya