Ketua DPRD Samarinda Diciduk Polisi Terkait Dugaan Penipuan

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto memberikan keterangan pers
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Ketua DPRD Samarinda, Kalimantan Timur, Alphad Syarif, ditangkap polisi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Politikus Partai Gerindra itu diciduk di Bandara Soekarno Hatta usai kembali dari Singapura. 

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Akan Kumpul, Termasuk PKB-Nasdem Diajak

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto menjelaskan, penangkapan itu lantaran sudah dua kali Alphad mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim Polri. Oleh karena itu, kata Setyo, saat ini, Alphad dilakukan penahanan di Mabes Polri. 

"Penyidik mencari informasi, ternyata yang bersangkutan ada di Singapura. Ketika kembali dari Singapura dilakukan surat perintah penangkapan untuk membawa, yang bersangkutan ditahan di Mabes Polri," ucap Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Oktober 2018.

Waketum Nasdem Ahmad Ali Temui Prabowo Minta Dukungan Maju Pilgub Sulteng

Setyo menuturkan, pelaporan terhadap Alphad tertuang dalam LP B 1105/XI/2016/Bareskrim tanggal 3 November dengan pelapor Haji Adam Malik. Ia dilaporkan terkait perkara penipuan dan penggelapan.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Fadil Imran menjelaskan bahwa dalam perkara ini pihaknya telah menetapkan Alphad sebagai tersangka. 

Ganjar Beri Sinyal PDIP di Luar Pemerintahan, Gerindra Tetap Ajak Bersama-sama

"Setelah mengetahui kedatangan tersangka dari data imigrasi, dan manifest maskapai penerbangan Jet Star diketahui tersangka akan datang dari Singapura menggunakan pesawat Jet," kata Fadil.

Setelah mengetahui adanya informasi itu, kata Fadil, jajarannya langsung bergegas menuju ke airport, dan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut. 

"Kemudian tim melakukan penangkapan bekerjasama dengan Imigrasi Bandara Soekarno Hatta dan Polres Bandara . Saat ini tersangka dilakukan penahanan, dan untuk berkas perkara sudah dikirim tahap 1 ke JPU," kata Fadil. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya