Bekas Perusahaan Sandiaga Uno Didakwa KPK Korupsi Banyak Proyek

Mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah, Dudung Purwadi
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – PT Duta Graha Indah, yang telah berganti nama jadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) didakwa korupsi oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Sandiaga Khawatir Gelombang Ketiga Corona yang Lebih Dahysat

PT DGI/NKE disebutkan memperkaya korporasi senilai ratusan miliar rupiah atas sejumlah proyek pemerintah. Perbuatan itu diduga membuat kerugian negara sebesar Rp25, 95 miliar. 

"Terdakwa melakukan atau turut serta lakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa, sehingga harus dipandang satu perbuatan berlanjut," kata Jaksa Lie Putra Setiawan membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 11 Oktober 2018.

Sandiaga Sarankan Khofifah-Risma 'Tidak Berpolitik' untuk Lawan Corona

Pada persidangan kali ini, pihak DGI/NKE diwakili Djoko Eko Suprastowo, selaku direktur utama.

Menurut jaksa, PT DGI/NKE melawan hukum membuat kesepakatan memenangkan perusahaannya dalam lelang proyek Pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010. Pada proyek itu, DGI/NKE diduga memperkaya diri sendiri atau selaku korporasi sejumlah Rp24,778 miliar.

Sebar Lokasi CFD, Sandiaga Sebut Kebijakan Tepat

Kemudian, memperkaya Muhammad Nazarudin beserta korporasi yang dikendalikannya yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara, dan Permai Group Rp10, 29 miliar.

Menurut jaksa KPK, pada awal 2009 bertempat di kantor Anugerah Group, Dudung Purwadi selaku direktur utama PT DGI menghadiri pertemuan atas undangan Muhammad Nazarudin.

Pertemuan dihadiri juga oleh perwakilan beberapa badan usaha milik negara bidang konstruksi di antaranya PT Adhi Karya, PT Pembangunan Perumahan, Waskita Karya, dan PT Nindya Karya.

Dalam pertemuan tersebut, Nazaruddin menyampaikan bahwa Anugerah Group sedang berupaya mendapatkan anggaran untuk beberapa proyek konstruksi di DPR guna dibagikan kepada perusahaan-perusahaan yang hadir.

Nazaruddin meminta BUMN dan PT DGI nantinya saling membantu dalam proses pelelangan sejumlah proyek.

Apabila salah satu perusahaan sudah diarahkan menjadi pemenang, maka perusahaan lain harus bersedia menjadi pendamping lelang, dan begitu juga sebaliknya.

Dalam surat dakwaan, PT NKE bersama M Nazar, Made Meregawa selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Dudung Purwadi selaku Dirut PT NKE mengatur proses lelang untuk memenangkan PT NKE.

Dalam kesepakatan, pihak Anugerah Group yang akan atur proses lelang harus diberikan fee sebesar 15 persen dari nilai biaya riil proyek.

Selain proyek itu, dengan bantuan Muhammad Nazarudin, PT NKE/DGI juga jadi penyedia barang dan atau jasa atas beberapa proyek pembangunan lain, diantaranya yaitu,  Proyek Gedung Wisma Atlet Jakabaring di Palembang, dengan jumlah keuntungan Rp42,71 miliar. 

Selanjutnya, Proyek Gedung Rumah Sakit Pendidikan Universitas Mataram, Provinsi NTB, yang jumlah keuntungan mencapai Rp23, 9 miliar, dan proyek pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Surabaya, Provinsi Jawa Timur, dengan jumlah keuntungan Rp 44,536 miliar.

Kemudian, kata Jaksa KPK adalah proyek Gedung RSUD Sungai Dareh di Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, dengan jumlah keuntungan Rp20,5 miliar, serta proyek Gedung Cardiac di RS Adam Malik Medan, dengan jumlah keuntungan Rp4 miliar, dan p?royek Gedung BP2IP Surabaya, Jawa Timur, dengan keuntungan Rp44,5 miliar.

Selain itu, proyek Paviliun RS Adam Malik Medan dengan jumlah keuntungan Rp2,16 miliar, dan proyek Rumah Sakit Tropis Universitas Airlangga, Surabaya, pada 2009 dan 2010, dengan jumlah keuntungan Rp77,4 miliar.

Diketahui, pada proyek-proyek itu digarap, Sandiaga Uno masih menjabat Komisaris di PT DGI. Bahkan Sandi pernah beberapa kali dipanggil penyidik KPK, dan dihadirkan jadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Oleh jaksa KPK, PT NKE/DGI didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya