- ?ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus gratifikasi Bupati Malang, Jawa Timur, Rendra Kresna (RK). Rendra diduga menerima suap dari Ali Murtopo Rp3,45 miliar terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
"Setelah dilakukan penggeledahan di 26 lokasi sejak Senin kemarin. Hari ini, Jumat, 12 Oktober 2018, penyidik mulai mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi di Polres Malang Kota untuk tersangka RK dan EAT," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat di konfirmasi, Jumat, 12 Oktober 2018.
Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan sembilan orang saksi dalam kasus gratifikasi Bupati Malang hari ini. Mereka yang akan diperiksa dari unsur pemda dan pihak swasta.
Dari pihak Pemda Penyidik akan memeriksa mantan mantan Kepala Bali Lingkungan Hidup (BLH) kabupaten Malang Tridiyah M dan Bendahara BLH Sophia. Sekretaris BLH Sampurno dan Kepala Sub Bagian Keuangan BLH Dwi July.
Selain itu, penyidik KPK akan memeriksa pegawai pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab Malang Thory S dan M Imron. Dari pihak swasta penyidik KPK akan memeriksa Riki H, Priyatmoko dan Cipto Wiyono.
"Kami ingatkan agar saksi-saksi yang dipanggil hadir dan memberikan keterangan secara benar dan seluas-luasnya yang diketahui," tegasnya.
Sebelumnya, KPK menyita uang 15 ribu dolar Singapura pasca menggeledah rumah dinas Bupati Malang, Rendra Kresna. Uang itu diduga bagian dari suap maupun gratifikasi yang diterima Rendra selama jadi Bupati periode 2010-2015 dan 2016-2021. (ase)