Dirut PJB Bantah Ikut Bahas Fee Proyek Proyek PLTU Riau

Mantan Menteri Sosial Idrus Marham berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Direktur Utama PT Pembangkit Jawa-Bali atau PJB, Iwan Agung Firstantara. Iwan dipanggil sebagai saksi tersangka Idrus Marham dalam kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1.

Luhut Sebut Butuh US$8,58 Miliar untuk Pensiunkan PLTU

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi Jumat 12 Oktober 2018.

Iwan yang sudah hadir di Gedung KPK, mengaku tidak mengetahui soal pembahasan fee terkait proyek pembangunan PLTU Riau 1 senilai US$900 juta. "Enggak pernah. Hanya kesepakatan-kesepakatan formal saja," kata Iwan.

Arcandra Tahar Proyeksi Harga Batu Bara 2022 di Atas US$70 per Ton

Iwan mengaku baru mengetahui adanya pembagian fee dalam proyek tersebut, setelah diungkap oleh KPK.

Menurutnya, pertemuan-pertemuan yang dia hadiri hanya seputar pembahasan kerja sama dan pembentukan konsorsium pelaksana proyek.

PLN Pastikan Pasokan Batu Bara Pembangkit Minimal 20 Hari Operasi

Dalam kasus ini, KPK menduga mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham berperan mendorong Eni Maulani Saragih, yang saat itu menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR RI menerima uang Rp4,7 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Sebelumnya, dalam persidangan Eni yang duduk sebagai saksi untuk terdakwa pemilik Blackgold Natural Recourses Limited,  Johannes B Kotjo, mengungkapkan turut serta Sofyan Basir dalam bancakan proyek PLTU Riau-I.

Bahkan, Eni menyebut Sofyan pernah beberapa kali bertemu Kotjo untuk membahas fee bila Blackgold masuk konsorsium menggarap proyek PLTU Riau-1.

Kotjo sendiri pada tanggapannya di muka persidangan, membenarkan semua keterangan Eni Saragih. "Secara keseluruhan sudah benar (keterangan Eni Saragih)," ujar Kotjo kepada majelis hakim.

Sejauh ini, KPK baru menjerat tiga orang, di antaranya yakni Eni, Kotjo dan Idrus Marham. Sementara itu, Sofyan yang telah beberapa kali diperiksa bahkan telah disita ponsel, dokumen, serta CCTV di kediamannya, masih berstatus saksi sampai hari ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya