Eddy Sindoro Sempat Kabur ke Empat Negara

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Saut Situmorang, mengungkapkan mantan bos grup Lippo Grup, Chairman PT Paramount Enterprise Internasional, Eddy Sindoro, menyerahkan diri melalui atase kepolisian di Singapura.

img_title Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra Buka Suara Soal Usulan Perubahan Definisi Korupsi

"Eddy Sindoro menyerahkan diri pada KPK melalui atase Kepolisian RI di Singapura pukul 12.20 waktu Singapura. Eddy Sindoro dibawa ke Indonesia pukul 14.30 WIB, dan sekarang sedang di periksa," kata Saut di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 12 Oktober 2018.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saut mengungkapkan setelah ditetapkan sebagai tersangka, dan menjadi buron selam dua tahun Eddy Sindoro berpindah-pindah negara. Bangkok, Thailand, Malaysia, Myanmar. 

img_title KPK Sita 4 Mobil dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Kebencanaan BNPB, Ada BMW

"Pada 29 Agustus 2018, ESI (Eddy Sindoro) dideportasi untuk dipulangkan ke Indonesia," ungkapnya.

Namun beberapa hari kemudian Eddy berhasil kabur kembali ke Bangkok tanpa melalui imigrasi. Sampai akhirnya dua minggu lalu terdengar kabar menghubungi mantan Ketua KPK periode pertama Taufiequrachman Ruki dan menyatakan ingin menyerahkan diri di Singapura.

img_title Wabup Syaefudin Ditahan, Lucky Hakim Akhirnya Buka Suara dan Minta Maaf kepada Pemilih

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Eddy sebagai tersangka suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, dan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman, pada akhir 2016. Penyidik KPK telah menyita uang sejumlah Rp1,7 miliar dan sejumlah dokumen dari rumah pribadi Nurhadi. (ase)

Komisaris Utama dan Komisaris Independen Pertamina Hulu Energi (PHE), Denny JA

Denny JA: Kerugian Negara Jangan Jadi Inti Delik Korupsi

Denny JA berpandangan soal korupsi yakni hukum harus membedakan secara tegas antara kerugian akibat risiko bisnis yang wajar dan kerugian yang lahir dari kejahatan

img_title
VIVA.co.id
24 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut