Jadi Tersangka, Rendra Kresna Pasang Badan untuk Dinas Pendidikan

Bupati Malang Rendra Kresna
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lucky Aditya (Malang)

VIVA - Bupati Malang Rendra Kresna ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Rendra dijerat dua kasus sekaligus, yakni suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab, Malang, dan kasus dugaan gratifikasi.

Puluhan Rumah di Malang Raya Terendam Banjir

Rendra Kresna mengaku pasang badan untuk dinas-dinas yang ada di lingkungan Pemkab Malang. Dalam kasus penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan, ia mengakui tidak mengetahui. Sebab, segala prosesnya dilakukan oleh Dinas Pendidikan.

"Saya tidak tahu, karena sejak saya jadi bupati tahun 2010, bupati bukan lagi penguasa pengguna anggaran. Pengguna anggaran itu di dinas, bupati hanya mengawal sampai program di APBD-kan," kata Rendra Kresna, Jumat, 12 Oktober 2018.

Detik-detik Evakuasi Ibu Hamil yang Terjebak Banjir di Malang

Rendra Kresna membantah dirinya menerima gratifikasi dan suap sebesar Rp7 miliar dari dua rekanan atas proyek yang sedang didalami oleh KPK. Menurutnya, sebagai bupati ia harus bertanggung jawab karena gagal menjalankan fungsi kontrol atas kinerja organisasi perangkat daerah.

"Karena saya anggap, saya sebagai bupati tidak kuat kontrolnya. Saya hanya bertanggung jawab jika ada kesalahan di dinas kami terutama di pendidikan jika ada uang menguntungkan orang lain dan sebagainya," ujar Rendra Kresna.

Tembok Pembatas Sungai Jebol, Warga Teluk Bayur Malang Terjebak Banjir

Rendra Kresna menjadi tersangka atas kasus gratifikasi dan suap. Ia dilaporkan oleh dua orang kontraktor Ali Murtopo dan Eryk Armando Talla. Rendra Kresna mengaku kenal dengan dua kontraktor itu. Sebab Ali Murtopo adalah kontraktor yang mengerjakan proyek dana alokasi khusus pendidikan tahun 2011.

"Saya tahu itu, saya kan pernah diperiksa. Saya tidak tahu kenapa saya dilaporkan. Yang saya tahu bahwa Ali Murtopo yang mengerjakan proyek DAK itu, kemudian dia melaporkan saya menerima gartifikasi itu," tutur Rendra Kresna.

Dalam kasus pertama, KPK menetapkan Rendra bersama seorang swasta bernama Ali Murtopo sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Rendra diduga menerima suap dari Ali Murtopo Rp3,45 Miliar terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Rendra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Ali Murtopo selaku tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara dalam kasus gratifikasi, KPK menetapkan status tersangka terhadap Rendra dan pihak swasta bernama Eryk Armando Talla.

Dalam kasus itu, Rendra selaku Bupati Malang periode 2010-2015 dan 2016-2021 bersama-sama Eryk diduga telah menerima gratifikasi setidaknya hingga saat ini sekitar Rp3,55 Miliar. Dalam kasus ini, Rendra dan Eryk disangkakan melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya