KPK Setor Rp2,18 Miliar Rampasan Terpidana Andi Narogong ke Negara

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyetorkan uang pengganti dari terpidana kasus e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong ke negara. Jumlah uang yang disetor KPK ke kas negara mencapai Rp2,18 miliar.

Rektor UIN Jakarta Semprot Agus Rahardjo Soal e-KTP: Pak Agus Seharusnya Merespon Saat Itu

Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan jumlah uang yang berhasil dirampas itu terdiri dari pembayaran denda senilai Rp1 miliar ditambah pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,18 miliar.

"Ini bagian dari upaya pemulihan aset yang dilakukan oleh KPK, khususnya dalam kasus e-KTP," kata Jubir KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Sabtu, 13 Oktober 2018. 

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Sebelumnya, sebagaimana disebut dalam putusan hakim, saat proses hukum masih berjalan Andi Narogong pernah menitipkan uang senilai US$350 ribu.

Berdasar putusan di Mahkamah Agung (MA) Andi diganjar hukuman bayar uang pengganti sebesar US$2,15 juta ditambah Rp1,18 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Ogah Jadi Hakim Moral, Alasan Prabowo Tak Cecar Ganjar soal Kasus Wadas hingga e-KTP Saat Debat

Pada tingkat Kasasi, Andi diputuskan hukuman 13 tahun penjara. Kini, Andi telah dieksekusi ke Lapas Tangerang oleh jaksa KPK.

Cara membuat KTP digital

INFOGRAFIK: Cara Buat KTP Digital

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan rencana penggantian e-KTP fisik dengan KTP Digital atau disebut dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2023