Tambang 'Freeport Kedua' di Hutan Lindung Aceh Ditentang Masyarakat

Massa mahasiswa berunjuk rasa untuk menolak PT Emas Mineral Murni beroperasi di Aceh pada Senin, 15 Oktober 2018.
Sumber :
  • VIVA/Dani Randi

VIVA – Masyarakat Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Tengah, Aceh, menolak kehadiran perusahaan tambang emas milik PT Emas Mineral Murni atau EMM selaku perusahaan penanaman modal asing, yang akan mengeksplorasi 10 ribu hektare lahan di dua kabupaten itu.

BUMN MIND ID dan Pelindo Dikabarkan Segera IPO

Mereka menolak proyek tambang berskala besar atau disebut-sebut sebagai "Freeport Kedua". Sebab, lahan yang digunakan oleh perusahaan itu sebagian besar memakai lahan hutan lindung dan kawasan konservasi sekitar 8.000 hektare.

Menurut Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh, Muhammad Nur, jika perusahaan itu beroperasi akan berdampak meningkatnya bencana ekologis, seperti menimbulkan lubang-lubang besar yang ditimbulkan dari aktivitas penambangan.

Kuasai Saham Vale Indonesia, MIND ID Punya Peran Strategis Genjot Hilirisasi Tambang RI

Kehadiran PT EMM, katanya, juga berdampak pada sempitnya ruang kelola rakyat atas sumber daya hutan dan lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan utama masyarakat.

"Ini juga dapat mengancam kekayaan keanekaragaman hayati yang berada di wilayah usaha pertambangan," sebutnya saat dikonfirmasi pada Senin 15 Oktober 2018.

Government Targets on Acquiring 61 Percent Freeport Share

Berdasarkan data Walhi Aceh, pemerintah melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi melalui Surat Keterangan Nomor: 66/1/IUP/PMA/2017 pada 19 Desember 2017 untuk PT EMM.

Perusahaan penanaman modal asing ini akan menambang emas di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya; dan Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah.

Lokasi izin PT EMM berada di Area Penggunaan Lain seluas 2.779 hektare, dan Hutan Lindung 4.709 hektare. Wilayah usaha terletak dalam Kawasan Ekosistem Leuser seluas 2.478 hektare yang terdiri dari Area Penggunaan Lain 1.205 hektare dan hutan lindung 1.273 hektare.

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang membidangi lingkungan hidup dan pertambangan, Nurzahri, tegas menolak kehadiran megaproyek tambang emas itu.

"Kami sudah beberapa kali rapat, terakhir kami memanggil Dinas LHK, NGO, Dinas Pertambangan dan Pemkab Nagan Raya untuk segera melayangkan gugatan kepada Kementerian LHK untuk menolak perusahaan itu," katanya, saat ditemui di DPR Aceh.

DPR Aceh juga sudah sepakat untuk menolak tambang itu dan akan dibawa ke sidang paripurna. Kemudian melayangkan gugatan secara kelembagaan.

"Kami akan melakukan perlawanan terhadap organisasi apa pun yang membela PT EMM di Aceh. Siapa pun melawan keputusan kami, berarti melawan negara," ujarnya.

Masyarakat setempat juga sudah jauh hari menolak PT EMM. Mereka memblokade jalan menuju lokasi yang akan dijadikan tambang emas itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya