Syarat Pencairan Dana Perbaikan Rumah Korban Gempa Lombok Dipermudah

Menko Polhukam Wiranto.
Sumber :
  • Rifki Arsilan/VIVA.co.id.

VIVA – Pemerintah terus mengevaluasi penanganan pascagempa bumi yang terjadi di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Salah satunya mengenai pencairan dana bantuan Rp50 juta per kepala keluarga untuk pembangunan rumah yang hancur akibat bencana tersebut. 

Momen Wiranto dan AHY Ikut Bermalam di IKN Nusantara Bareng Jokowi

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menyatakan, pencairan bantuan untuk membangun rumah warga yang rusak di Lombok, masih terkendala dengan persyaratan birokrasi.

Yaitu, terkait dengan adanya 17 syarat akuntabilitas keuangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai syarat pencairan dana bantuan untuk korban gempa bumi di NTB tersebut.

Wiranto Sebut Hadi Tjahjanto Sosok Tepat Jadi Menko Polhukam, Paham Anatomi Ancaman

"Kami sederhanakan menjadi tiga persyaratan, terakhir tadi tinggal satu persyaratan. Dengan catatan pada tahapan-tahapan berikutnya untuk verifikasi keabsahan, kebenaran, dari laporan-laporan mengenai rumah rusak," kata Wiranto di kantornya, Senin 15 Oktober 2018. 

Ia menambahkan, di satu sisi syarat akuntabilitas keuangan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh pemerintah untuk mencairkan bantuan dana rehabilitasi rumah-rumah warga yang rusak akibat gempa di Lombok perlu dilakukan. 

Wiranto: Saya Sebagai Pembina TKN, Bersaksi Tak Ada Agenda Apalagi Rencanakan Kecurangan

Namun di sisi lain, percepatan pembangunan untuk masyarakat yang terdampak akibat musibah gempa berkekuatan 6.4 skala richter itu juga harus segera dilakukan. Hal itu perlu dipertimbangkan guna memenuhi kebutuhan primer masyarakat NTB untuk segera mendapatkan rumah layak huni dan tahan gempa.

Dia pun berharap, dengan adanya pemangkasan syarat pencairan dana bantuan pembangunan rumah dari pemerintah itu, masyarakat NTB dapat segera membangun rumah-rumah mereka yang sebelumnya rusak berat akibat gempa bumi lalu.

"Pemangkasan 17 syarat ini, untuk permudah pencairan dana (bantuan). Kalau dana cair, pembangunan jalan. Mana mungkin pembangunan jalan, kalau dana tidak cair," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya