- ANTARA FOTO/Risky Andrianto
VIVA – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat Iwa Kartiwa memastikan, kebijakan provinsi untuk pembangunan mega proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi sudah sesuai aturan.
Seperti diketahui, pada masa kepemimpinan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, pemerintah provinsi memberikan rekomendasi izin 84,6 hektare lahan untuk pembangunan Meikarta sesuai dengan peraturan izin perumahan.
“Saya kira aturan yang jadi pegangan kami,” ujar Sekda Iwa Kartiwa di Bandung, Selasa 16 Oktober 2018.
Iwa menilai, dengan ditetapkannya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka dalam kasus suap Meikarta, pihaknya memastikan roda pemerintahan untuk pelayanan masyarakat tetap berjalan di daerah tersebut.
“Dan di antara kami harus saling mengingatkan. Bagaimana langkah ke depan supaya di Jabar cukup sampai di Kabupaten Bekasi dan tidak terulang di daerah lain,” katanya.
Dia pun mengatakan, Pemprov Jabarmenyerahkan masalah ini sepenuhnya ke ranah hukum. Sehingga pada akhirnya tidakmenggangu kinerja Aparatur Sipil Negara dalam memberi pelayanan.
“Seluruh ASN di Bekasi tetap tenang, layani pelaksanaan pemerintahan tetap terjaga. Pelayanan di desa, di kabupaten, dinas pendudukan dan catatan sipil dijaga dengan baik, nggak boleh ada yang kurang,” tambahnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin bersama delapan orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.