Jadi Kurir Ribuan Pil Ekstasi, Dua Oknum TNI Terancam Dipecat

BNN dan TNI AD merilis pengungkapan kurir ribuan pil ekstasi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

VIVA – Dua oknum Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) lantaran berperan menjadi kurir dalam kasus narkoba. Dua personel tersebut terancam dipecat dari keanggotaan TNI.

Roadmap Repatriasi Hak Militer Sumber Daya Pertahanan Negara

Deputi Bidang Pemberantasan Narkotika BNN Inspektur Jenderal Polisi Arman Depari menuturkan, dua oknum itu menjadi kurir dalam pengiriman 63.573 butir ekstasi seberat 19,975 kilogram di wilayah Cilegon, Banten. Mereka ditangkap pada Sabtu 29 September 2018. Dua oknum tersebut adalah Kopda ED dan Praka RD yang berasal dari Kodam 1 Bukit Barisan.

"Personel itu sudah diserahkan ke POM (Polisi Militer) untuk ditindak lanjut," ujar Arman di BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa, 16 Oktober 2018.

Danlantamal III Lantik Kolonel Widyo Jadi Komandan Lanal Palembang

Oknum TNI itu, kata Arman bertugas menuju Rutan Salemba untuk membawa seorang narapidana berinisial AS alias Me'en. Arman mengatakan, penangkapan oknum TNI ini pun dilakukan berkat kerja sama dengan TNI AD.

Bagian Pengamanan Markas Besar TNI AD Kolonel Arm Robertson memastikan, dua personel tersebut bisa saja dipecat sebagai anggota TNI. Pemecatan dilakukan bila dua oknum tersebut terbukti menjadi kurir narkoba.

Ternyata Gelar Kehormatan Istri Jenderal Dudung sama dengan Megawati

"Pengguna saja kita pecat. Itu sudah komitmen pimpinan TNI," kata Robertson.

Dua personel TNI itu sejauh ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik internal dari Polisi Militer. Robertson belum bisa menyimpulkan sejauh mana keterlibatan dua anggota TNI tersebut.

"Sedang diselidiki di sana, karena pengertian kurir itu bukan berarti dia harus membawa, dia sendiri bisa saja tidak menyadari membantu mencarikan alat transportasi, misalnya seperti itu," ujar dia.

Kedua oknum anggota TNI tersebut terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pertengahan September hingga awal pertengahan Oktober 2018, BNN bersama Bea Cukai, TNI AD mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika, termasuk kasus personel TNI tersebut. Keempat ungkap kasus tersebut di antaranya dilakukan di Aceh, Sumatera Utara, Banten dan Kalimantan Utara. Sebanyak 14,6 kilogram sabu,  63.573 butir seberat 19,975 kilogram ekstasi diamankan dari 18 tersangka.

Pada umumnya, narkotika jenis sabu maupun ekstasi yang diungkap pada kasus ini diselundupkan dari Malaysia. Penyelundupan ini melalui jalur laut ke Aceh, Dumai, dan Tarakan kemudian dibawa ke Jakarta, Medan, serta beberapa kota di Kalimantan untuk diedarkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya