Menteri Basuki Sebut Pejabat PUPR Bekasi Diciduk KPK Bukan Aparatnya
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A
VIVA – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR Basuki Hadimuljono menyatakan, bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bukan dinas yang berada di bawah kementeriannya.
Karena itu, menurut Basuki, sejumlah pejabat Dinas PUPR Kabupaten Bekasi yang ditangkap KPK karena disangka menerima suap proyek Meikarta bukanlah bagian dari aparat Kementerian PUPR.
Nama Dinas PUPR, katanya, memang menyiratkan bahwa dinas itu bagian dari hierarki Kementerian PUPR tetapi sesungguhnya tidak, melainkan langsung di bawah Pemerintah Kabupaten Bekasi. Kepanjangan dari Dinas PUPR yang berurusan dengan KPK itu bukanlah Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melainkan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Basuki mengakui banyak pejabat dinas PUPR yang terjaring kasus korupsi. Namun ia menegaskan bahwa dinas itu adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dinaungi oleh Pemerintah Daerah.
"Kalau yang di Bekasi itu (di bawah) Bupati. Jadi secara organisasi enggak di bawah Kementerian. Kami di daerah itu punyanya balai, bukan dinas," kata Basuki di Jakarta pada Selasa, 16 Oktober 2018.
Basuki mengakui, praktik haram suap itu rentan kepada dinas-dinas yang ada di daerah. Kejadian ini menurut Basuki akan dijadikan pelajaran bagi jajaran kementeriannya maupun balai di daerah.
KPK menetapkan sejumlah tersangka suap kasus korupsi proyek Meikarta, di antaranya menyeret nama Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dan sejumlah konsultan proyek. (mus)