Pemerintah Aceh Digugat Rp1 Triliun Terkait Bisnis Hotel

Ilustrasi Sidang di Pengadilan.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – PT Amazing Hotel Management (AHM) Indonesia menggugat Pemerintah Aceh dengan nilai gugatan mencapai Rp1 triliun. Pemerintah Aceh mengaku terkejut dengan gugatan tersebut.

Wulan Guritno Patungan Beli Rumah Mewah dengan Sabda Ahessa? Ini Faktanya!

Gugatan tersebut ternyata terkait kerja sama bisnis perhotelan di Kawasan Menteng, Jakarta. Dikutip dari website resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan yang bernomor 551/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst. Dalam gugatanya PT AHM Indonesia menyatakan Pemerintah Aceh melakukan perbuatan melawan hukum. Hingga sat ini gugatan itu terus berjalan.

Adapun poin PT AHM meminta majelis hakim agar segera memutuskan gugatan tersebut yang berbunyi "Menyatakan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Aceh dengan PT AHM Indonesia tentang Kerjasama Pemanfatan Tanah dan Bangunan (Mess Aceh) milik Pemerintah Aceh di Jalan RP Soeroso Nomor 14 Menteng Jakarta Pusat dengan Nomor: 11/PKS/2014 dan 08/DIR/V/2014 yang dibuat dan ditandatangani antara penggugat dan tergugat tanggal 30 Mei 2014 adalah sah dan berharga," sebut penggugat, PT AHM.

Sidang Gugatan Perdata Wulan Guritno ke Sabda Ahessa Ditunda

Kemudian PT AHM meminta majelis hakim menghukum tergugat untuk mengganti kerugian yang diderita penggugat yaitu kerugian material sebesar Rp8,2 miliar dan kerugian immaterial sebesar Rp1 triliun.

"Ketiga meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas aset milik tergugat berupa tanah dan bangunan di atasnya beserta segala turutan di atasnya milik tergugat terletak di Jl RP Soeroso No 14 Cikini Menteng Jakarta Pusat," tulis PT AHM dalam gugatannya.

Wulan Guritno Ajukan Gugatan ke Sabda Ahessa

Mengetahui hal itu, Pemerintah Aceh mengaku terkejut soal gugatan tersebut. Kepala Biro Humas Pemerintah Aceh, Rahmad Raden mengatakan, mess Aceh yang di Jakarta dikelola oleh PT AHM Indonesia sebagai pihak ketiga dan tempat itu dioperasikan sebagai hotel.

"Mereka sudah dua tahun menunggak sudah tidak menyetor ke Pemerintah Aceh. Sudah beberapa kali dilakukan mediasi tapi tetap tidak selesai. Sampai akhirnya mess itu kita ambil kembali," kata Rahmad saat dikonfirmasi, Selasa, 16 Oktober 2018.

Pemerintah Aceh juga tengah menyiapkan sesuatu untuk menghadapi gugatan itu. Pihaknya juga berkonsultasi dengan Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh. "Tentunya kita sedang menyiapkan segala sesuatunya terhadap gugatan tersebut," sebutnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya