Pengadilan Tipikor Surabaya Disesaki Para Terdakwa Eks DPRD Malang

Belasan terdakwa perkara suap DPRD Kota Malang memenuhi ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 10 Oktober 2018.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Perkara suap pembahasan APBD-P 2015 di lingkungan DPRD Kota Malang kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Rabu, 17 Oktober 2018. Mengagendakan keterangan saksi, sebanyak 18 terdakwa hadir dalam sidang.

Singgung Pengembangan Suap Dana Hibah Jatim, KPK Bakal Periksa Khofifah

Sidang digelar di Ruang Cakra dengan ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana. Empat tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi duduk di kursi sisi kiri depan ruang sidang, sementara para terdakwa berada di sisi kanan depan ruang sidang. Di bagian tengah kursi untuk saksi.

Tempat sidang dan pengunjung sama luasnya, tersekat batas papan kayu. Banyaknya jumlah terdakwa mencipta suasana seakan sama antara jumlah pengunjung dengan terdakwa. Riuh acap tercipta kala saling sanggah keterangan antara saksi dengan terdakwa terjadi.

Jadi Tersangka Suap, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua: Saya Salah dan Minta Maaf

Pada sidang kali ini, tujuh saksi dihadirkan jaksa, di antaranya Wali Kota Malang Sutiaji. Dia dimintai keterangan sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai wakil wali kota Malang saat peristiwa suap terjadi tahun 2015. Kala itu wali kotanya ialah Mochammad Anton, juga terdakwa perkara ini.

Pengadilan Tipikor Surabaya Disesaki Para Terdakwa Eks DPRD Malang

Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Simanjuntak Tiba di Gedung KPK, Tenteng Tas Pakaian

Sutiaji mengakui pernah ikut hadir dalam sidang paripurna membahas soal proyek tahun jamak (multiyears) Jembatan Kedungkandang. Dia menyampaikan bahwa pembahasan soal itu berjalan lancar dan sesuai mekanisme. Dia membantah ikut hadir dalam sidang paripurna yang membahas soal lainnya.

Sidang sedikit riuh ketika para terdakwa diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk merespons keterangan Sutiaji. Terdakwa kompak bertanya kepada Sutiaji soal kehadiran dia dalam sidang paripurna dewan di luar masalah Jembatan Kedungkandang, juga soal tunjangan hari raya atau THR. "Ada saksinya, Anda bilang 'riyoyo wis beres (Lebaran sudah beres)," kata terdakwa Sukarno.

Tentu saja Sutiaji membantah pernah menyampaikan soal itu. Usai sidang, dia mengatakan bahwa keterangan yang disampaikannya di dalam persidangan adalah apa yang terjadi sebenarnya. "Saya berusaha apa adanya," katanya kepada wartawan.

Perkara ini diungkap KPK sejak awal 2018. Perkara terkait dugaan suap pembahasan APBD-P 2015. Sebanyak mantan 40 anggota DPRD Kota Malang menjadi pesakitan dan 18 di antaranya kini proses sidang, sementara 22 eks legislator lain menyusul menjadi terdakwa. Sebelum itu, wali kota nonaktif Malang, Mochammad Anton, disidang lebih dulu dan divonis dua tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya