Dua Terdakwa Penganiaya Haringga DiklaimTerpicu Psikologi Massa

Duka cita atas meninggalnya Haringga Sirla, suporter Persija
Sumber :
  • Instagram/@emdisi.official

VIVA – Dua terdakwa di bawah umur kasus penganiayaan suporter Persija Jakarta Haringga Sirla hingga meninggal dunia di Stadion GBLA Gedebage Bandung, inisial ST berusia 17 dan DN berusia 16 tahun dinilai menjadi korban psikologi massa hingga terpancing ikut melakukan penganiayaan.

Tujuh Terdakwa Pengeroyok Suporter The Jak Dituntut Hukuman Berat

Penasihat hukum DN dan ST, Dadan Sukmawijaya menjelaskan, dua kliennya itu tidak berada di lokasi pemukulan saat kejadian. Karena keramaian suporter di sekelilingnya, DN dan ST terpancing untuk mendatangi lokasi hingga terpaksa ikut pemukulan.

“Kalau dilihat dari teorinya, ada psikologis massa di situ. Jadi memang situasi yang tidak dimungkinkan, dan anak-anak ini kebawa arus termasuk yang lain juga,” ujar Dadang di Bandung Jawa Barat, Rabu, 17 Oktober 2018.

Tujuh Penganiaya Haringga Sirla Diadili, Satu Orang Penjual Bakso

Menurutnya, kalau dilihat dari barang bukti video yang beredar di media sosial, dua kliennya seolah-olah sudah berada di lokasi. 

"Jadi gini, ini terungkap karena video, kalau kita lihat awal bermulanya tidak hanya ada video, melainkan pengejaran kemudian ada yang teriak-teriak di situ 'Jak Mania anjing, Jak Mania anjing', itu kan terbukti dalam surat dakwaan,” ujarnya.

Terdakwa Penganiayaan The Jakmania Haringga Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam kondisi tersebut, lanjut Dadang, dua kliennya sulit mengendalikan diri di tengah kerumunan. Bahkan, keduanya pun terdorong dalam kerumunan hingga melakukan pemukulan.

“Dia mendengar dari kejauhan ada yang berteriak rame-rame di situ, kemudian dengan berteriak itu menggugah penasaran. Kemudian posisinya beralih ke tempat yang ramai, menemukan bahwa ada korban di situ,” katanya.

“Kemudian korban di situ sudah dikerumuni, dipukul, ditendang, jadi situasi yang yang sifatnya terbawa emosi massa. Anak-anak ini juga masuk ke area itu jadi kejadian ini, tidak terjadi di titik pertama,” ujarnya.

Seperti diketahui, pada sidang perdana pada Selasa 16 Oktober 2018 di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, DN dan ST dijerat dengan dakwaan pertama dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam dakwaan ini, ancaman hukuman mencapai 15 tahun bui. 

Selain itu, keduanya juga dijerat dakwaan kedua dengan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan mengakibatkan korban meninggal dunia juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Rencananya, DN dan ST akan menjalani agenda tuntutan pekan depan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung Jawa Barat. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya