KPK Belum Usut Korporasi dalam Skandal Suap Meikarta

Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Sumber :
  • Anadolu Ajansi/ Eko Siswono Toyudho

VIVA – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengemukakan belum menemukan indikasi tindak pidana korporasi, dalam kasus dugaan suap proyek Meikarta di Bekasi. 

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Sejauh ini, menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pihaknya masih menindak perorangan atas kasus tersebut. Namun, pengembangan  kasus itu masih terus dilakukan. 

"Saat ini penyidikannya dilakukan dengan tersangka perorangan atau personal. Apakah korporasi terlibat dalam suap ini, tentu kami harus secara hati-hati melihatnya karena kami perlu memilahnya. Misalnya apakah perbuatan dalam perbuatan perorangan atau perbuatan korporasi," kata Febri saat dikonfirmasi awak media, Kamis, 18 Oktober 2018.

Dari konteks pembuktian secara hukum, menurut Febri, konsekuensinya berbeda antara tindak pidana yang dilakukan perorangan dengan korporasi. Saat ini, KPK masih mendalami, selain perbuatan-perbuatan orang per orang  juga proses lain.

"Seperti apa aliran dananya, prosesnya bagaimana dan juga proses perizinan yang dilakukan itu tahapan yang sudah dilalui apa saja. Kami juga melihat siapa pihak yang diuntungkan dari pemberian suap untuk proses perizinan tersebut," kata Febri.

Sebelumnya, KPK mengendus adanya kode komunikasi 'babe' dalam kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Usai mengendus kode itu, tim lembaga antirasuah langsung menggeledah kediaman CEO Lippo Group, James Riady di Apartemen Trivium Terrace.

KPK Jebloskan Adik Eks Gubernur Banten ke Lapas Sukamiskin

Febri mengatakan, penyidik KPK juga menggeledah kantor Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, dan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi. "Sampai pagi ini tim penyidik masih di lokasi geledah," kata Febri.

Penyidik KPK juga menggeledah rumah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, rumah dan kantor Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Dalam kasus dugaan suap ini lembaga antirasuah tersebut menetapkan sembilan tersangka, dua di antaranya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. 

Neneng dan anak buahnya diduga menerima suap Rp7 miliar dari Billy Sindoro. Uang itu diduga bagian dari fee yang dijanjikan sebesar Rp13 miliar terkait proses perizinan Meikarta di Bekasi. 

Selain keduanya, tujuh orang lain yang dijerat tersangka yakni pegawai Lippo Group Henry Jasmen, dua konsultan Lippo Group yaitu Taryudi dan Fitra Djaja Purnama.

Kemudian Kadis PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat M Nohor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.?
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya