Kunjungi Lombok, Jokowi Disambut Demo Mahasiswa

Mahasiswa di Lombok, NTB demo sambut Jokowi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zulfikar Husein

VIVA – Presiden Joko Widodo hari ini kembali mengunjungi Sumbawa dan Lombok, Nusa Tenggara Barat. Kunjungan Jokowi untuk melihat secara langsung proses rehabilitasi dan rekonstruksi Lombok pasca gempa.

Waktu Pendaftaran Mahasiswa Baru Institut Teknologi PLN Tahun 2024/2025 Diperpanjang

Namun, pantauan VIVA, Kamis, 18 Oktober 2018, kunjungan Jokowi ini disambut aksi unjuk rasa mahasiswa. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) NTB menggelar aksi di Kota Mataram.

Massa menuntut pemerintah merealisasikan janjinya dengan memberikan bantuan bagi korban gempa. Bantuan ini terkait janji pencairan dana untuk membangun rumah korban yang hancur saat gempa.

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

Koordinator FPR NTB, Zuki Zuarman, dalam orasinya mendesak pemerintah memberikan uang Rp50 juta pada korban gempa sesuai janji Jokowi saat kedatangan sebelumnya.

"Dalam pertemuan bersama korban gempa sebelumnya, Jokowi langsung menjanjikan bantuan uang Rp50 juta kepada korban. Untuk itu kami menuntut presiden segera realisasikan janjinya," ujarnya.

10 Kampus Bisnis Terbaik Dunia Tahun 2024

Dia juga mengatakan bantuan Rp50 juta untuk setiap korban gempa, melalui mekanisme pencairan yang berbelit. Menurutnya, ribetnya mekanisme birokrasi.

"Bantuan  Rp50 juta melewati mekanisme birokrasi yang sangat ribet dan proses yang sangat panjang untuk mendapatkan bantuan itu. Pada peroses pencairannya juga tidak dalam bentuk uang kas tunai langsung diterima oleh korban, akan tetapi melalui kelompok masyarakat," pungkasnya.

Selain itu, mahasiswa menyoroti bantuan sosial dalam bentuk bantuan stimulus pemulihan sosial (BPSP). Bantuan yang dimaksud berupa santunan untuk korban gempa dan jatah hidup yang dijanjikan Rp10.000 perhari.

"Saat ini juga belum ada kejelasan realisasinya bahkan indikasinya terancam untuk tidak dialokasikan dengan terbitnya  surat kementerian no 1899/L95.SET/9/2019. Tentu kebijakan ini menambah kesulitan hidup yang saat ini dirasakan oleh korban," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya