Ahmad Dhani Jadi Tersangka 'Idiot' Berdasar Pendapat Ahli Bahasa

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, di Markas Polda Jatim, Surabaya, pada Kamis, 18 Oktober 2018.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Politikus Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik karena mengucapkan kata 'idiot' dalam vlog yang dia unggah saat riuh deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan Surabaya, Jawa Timur, pada 26 Agustus 2018. Polisi mengaku telah mengantongi dua alat bukti cukup untuk menjerat pentolan band Dewa 19 itu.

Pendeta Gilbert Olok-olok Salat dan Zakat, PBNU: Kami Umat Islam Diajarkan untuk Menahan Emosi

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, mengatakan bahwa penetapan Dhani sebagai tersangka diputuskan setelah penyidik mengumpulkan beberapa alat bukti, juga keterangan sejumlah saksi. Dhani sudah dimintai keterangan dua pekan lalu saat kasus ini masih tahap penyelidikan.

"Kita sudah memeriksa beberapa ahli bahasa dan para ahli yang lain, sehingga kita telah menetapkan yang bersangkutan (Ahmad Dhani) sebagai tersangka," kata Barung di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Kamis, 18 Oktober 2018.

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor yang Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif

Hari ini, kata Barung, Dhani dipanggil untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka. Namun, melalui pengacaranya, calon legislatif DPR RI Daerah Pemilihan Jatim 1 itu memberitahukan kepada penyidik tidak bisa hadir. "Yang bersangkutan kami panggil lagi untuk diperiksa sebagai tersangka pekan depan," ujarnya.

Ahmad Dhani belum menanggapi terkait penetapan tersangkanya itu. Dihubungi melalui telepon genggamnya oleh wartawan belum ditanggapi. VIVA mencoba menyampaikan permintaan tanggapan melalui WhatsApp, namun hingga berita ini selesai ditulis belum ada jawaban.

Mengenal Gus Iqdam, Pendakwah Muda dengan Gaya Lucu dan Energik Jadi Idola Milenial

Dua pekan lalu saat memenuhi panggilan penyidik Sub Direktorat Cyber Crime Polda Jatim, Dhani mengatakan bahwa ujaran 'idiot' yang diunggahnya di vlog tidak ditujukan kepada para pengunjuk rasa. "Yang laporkan saya itu GR (gede rasa)," ujar Dhani.

Polda Jatim juga memanggil penceramah Sugi Nur Raharja atau Cak Nur dalam perkara berbeda. Dia dimintai keterangan karena unggahan videonya yang menyinggung Nahdlatul Ulama, kiai dan Banser, pada Desember 2017. Dia memenuhi panggilan polisi. Puluhan simpatisannya ikut mendampingi.

Gowes Ansor 90 Kilometer

GP Ansor Ungkap Makna Gowes 90 KM, Simbol Perjuangan Menuju Indonesia Emas 2045

Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor menggelar gowes atau bersepeda santai sepanjang 90 kilometer dari Jakarta ke Bogor, Jawa Barat pada Minggu, 21 April 2024. Kegiatan ba

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024