Dipraperadilankan Balik Kubu Rizieq, Sukmawati: Oh Tidak Bisa

Sukmawati Soekarnoputri saat jumpa pers di Bandung, Jawa Barat
Sumber :

VIVA – Setelah Sukmawati Soekarnoputri mempraperadilankan Surat Perintah Penyidikan (SP3) Habib Rizieq di kasus penghinaan Pancasila, giliran Ormas Bela Islam mempraperadilankan balik Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus puisi 'Ibu Indonesia' yang menyeret terlapor Sukmawati Soekarnoputri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kabar Duka, Rachmawati Soekarnoputri Meninggal Dunia

Menyikapi hal tersebut, Sukmawati menilai kasus tersebut sudah selayaknya dihentikan karena tidak ada unsur pidana yang menyangkut pada 'Suara Azan' dan 'Hijab'.

"Oh tidak bisa, karena saya masih dalam penyelidikan kalau secara sistem hukum, dan akhirnya sudah diputuskan bahwa tidak unsur pidana dalam urusan puisi saya yang berjudul Ibu Indonesia itu," kata Sukmawati di Bandung Jawa Barat, Kamis 18 Oktober 2018.

Fadli Zon Beberkan Kesalahan Sukmawati Sebut PKI Ideologi Pancasila

Langkah praperadilan tersebut dinilai merupakan sebuah balasan kepada Sukma karena mempraperadilankan SP3 Polda Jabar atas status tersangka Habib Rizieq. Sukmawati memastikan, kasus yang diungkit kelompok tersebut berbeda dengan gugatan praperadilannya.

SP3 Habib Rizieq, menurutnya, sangat penting karena sudah menjadi tersangka dengan barang bukti yang memadai. "Berbeda, dan bagi saya tentang puisi itu sama sekali bukan penista agama Islam, tapi mereka menyudutkan saya seolah-olah saya menistakan agama Islam yang saya hormati," katanya.

Sukmawati Sebut PKI Dulu Berideologi Pancasila

Bagi Sukmawati, dalam kasus karya puisinya itu terdapat kesalahfahaman. Namun, Sukma memastikan tidak melecehkan agama Islam seperti yang disangkakan.

"Seperti syariat Islam ada yang tidak tahu, kenapa mesti dicaci maki, kenapa meski dihujat, kita punya daerah dimana ada non Islam, jadi hormati," katanya.

Sebelumnya, langkah Sukmawati Soekarnoputri ajukan praperadilan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) perkara dugaan penodaan Pancasila dengan tersangka Rizieq Shihab menuai respons. Pendukung Rizieq tak tinggal diam dan kembali membuka kasus puisi 'Ibu Indonesia' Sukmawati.

Koordinator Bela Islam (Korlabi) Novel Bamukmin menilai manuver Sukmawati yang praperadilankan Rizieq dinilai janggal. Ia merasa terusik dan penasaran dengan kasus yang membelit Sukmawati yang sebelumnya juga sudah SP3 oleh kepolisian.

"Praperadilan itu mengusik lagi Habib Rizieq. Kami juga melihat SP3 Sukmawati sangat menyimpang dari aspek hukum yang ada karena kasusnya menghina dua syariat Islam sekaligus yaitu azan dan hijab," kata Novel kepada wartawan, Rabu malam, 17 Oktober 2018.

Novel menyinggung Puisi 'Ibu Indonesia' diduga dilakukan Sukmawati secara sistematis dan terencana di depan khalayak ramai. Ia heran dengan laporan sejak 4 April 2018 disertai aksi protes masyarakat muslim namun polisi akhirnya menerbitkan SP3 kasus ini pada 17 Juni 2018.

Dia pun menyinggung dalam kasus puisi Sukmawati tak ada kejelasan proses penyelidikan dan penyidikan. Contohnya seperti gelar perkara yang seharusnya melibatkan pihak pelapor. "Karena kasus Sukmawati ini sampai 30 pelapor. Namun, tidak satupun mereka dilibatkan dalam gelar perkara," ujar Juru Bicara Persaudaraan Alumni 212 itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya