Sukmawati Anggap SP3 Habib Rizieq Bisa Ciptakan Generasi Durhaka

Sukmawati Soekarnoputri.
Sumber :
  • VIVA/Ikhwan Yanuar

VIVA – Sukmawati Soekarnoputri menyebut penuntasan kasus penodaan lambang negara Pancasila dengan tersangka Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq harus selesai di peradilan. Ia kembali menyinggung Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Polda Jawa Barat yang seharusnya tidak ada.

Omongan Adem Habib Rizieq ke Ibu-ibu soal Capres: Gak Boleh Maksa dan Kafirkan Orang

Sukmawati mengatakan dalam sidang lanjutan praperadilan, barang bukti yang diajukan masih cukup untuk mematangkan kasus tersebut.

"Sangat penting karena ini suatu pelecehan, penistaan, penghinaan kepada Presiden RI pertama Soekarno dan pejuang kemerdekaan tulen yang harus kita hormati dengan kata dan tutur,” ujar Sukmawati di Bandung, Kamis, 18 Oktober 2018.

Istri Habib Rizieq Shihab Meninggal Dunia, Ini Profil Syarifah Fadhlun Yahya

Menurutnya, kasus tersebut sebagai bentuk pembelajaran bagi semua pihak untuk menghormati para pendahulu dalam menciptakan dasar negara, Pancasila. Bahkan, kata dia, jika kasus tersebut dibiarkan, dapat memberikan contoh buruk kepada generasi berikutnya.

“Jadi janganlah generasi penerus ini jadi generasi yang kualat, durhaka terhadap para pahlawan yang betul-betul untuk berjuang untuk kemerdekaan juga melecehkan Pancasila sebagai dasar negara,” sebutnya.

Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab, Hotman Paris Diadukan ke Polisi oleh Remaja Perempuan

Lebih lanjut, ia menuturkan dalam sidang lanjutan, terdapat kejanggalan dari penyidik Polda Jawa Barat terkait kasus Rizieq.

“Sangat jelas ya terlihat sekali bahwa kejanggalan inkonsistensi dari penyidik sampai mengeluarkan SP3, kami menilai terbitnya SP3 itu aneh, tidak semestinya,” katanya.

Baca: Bela Habib Rizieq, FPI Siap Perang Lawan Sukmawati di Praperadilan

Seperti diketahui, Sukmawati mengajukan praperadilan SP3 Polda Jabar dalam kasus dugaan penodaan lambang negara Pancasila dengan tersangka Rizieq Shihab ke Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat.

Sukmawati melalui penasihat hukumnya, Petrus Selestinus, menyebut keputusan Polda Jabar memutuskan SP3 di saat kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jabar merupakan kejanggalan.

“Saat Polda mengeluarkan SP3, status tersangka terhadap Rizieq Shihab itu sudah diberikan (ke Kejaksaan) dan berkas juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Petrus kepada VIVA di Bandung, Senin, 8 Oktober 2018. (ase)

Baca: Habib Rizieq Diusik Lagi, Novel Bamukmin Cs Praperadilankan Sukmawati

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya