Bermasalah, BPN Sempat Surati Bupati Bekasi Setop Proyek Meikarta

Pekerja beraktivitas di kawasan proyek pembangunan Apartemen Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Risky Andrianto

VIVA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional telah mengirimkan surat kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk menghentikan pembangunan proyek perumahan Meikarta sejak Maret 2018.

Meikarta Target Serahterimakan 3.100 Unit Apartemen pada 2022

Karena pembangunan megaproyek Meikarta yang ada di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, itu dianggap tidak sesuai dengan aturan tata ruang, makanya harus diperbaiki terlebih dahulu.

"Jadi memang kemarin kita minta supaya dihentikan dari ATR BPN karena perizinan belum ada. Jadi kita memang memaksa mereka supaya berhenti dulu urus izin," ujar Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Tanah Kementerian ATR BPN, Budi Situmorang di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Oktober 2018.

Konsep Urban Living Meikarta Raih Penghargaan Ini

Menurut Budi, hingga hari ini persoalan laporan perizinan soal masalah tata ruang belum selesai juga. Bahkan, berdasarkan informasi untuk persoalan perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum selesai.

"Kami dapat dari teman-teman kantor kami bahwa IMB yang izin mendirikan bangunan yang usulkan mereka untuk dapat izin IMB itu jadi IMB induk. Tapi teman-teman seperti biasa, IMB itu enggak bisa induk, namanya juga mendirikan bangunan, jadi single bangunan. Nah, mungkin itu di situ," ujarnya.

Meikarta Tebar Promo Beli Hunian dan Kantor saat HUT RI ke-76

Sebelumnya, KPK menetapkan sembilan orang tersangka suap izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Mereka adalah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group dan dua konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama.

Selanjutnya yakni Jamaludin selaku Kepala Dinas Pemkab Bekasi, Sahat M Nohor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi dan Neneng Rahmi selaku Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.

Meski tersandung masalah hukum, tapi kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama atau PT MSU, Denny Indrayana mengatakan, proses pembangunan proyek Meikarta yang dikerjakan oleh PT MSU, akan terus berlanjut, meski tengah tersandung kasus suap di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dia mengatakan, kelanjutan proyek Meikarta mengacu pada keterangan KPK yang menyatakan bahwa proses hukum dugaan suap yang saat ini berlangsung, berbeda dengan proses pembangunan yang masih berjalan di Meikarta. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya