TNI AL Tangkap Kapal Pengangkut Handphone Rp35 Miliar

Panglima Koarmada I Laksda TNI Yudo Margono merilis penangkapan ribuan handphone
Sumber :
  • Koarmada I

VIVA – Kapal Republik Indonesia (KRI) Lepu-861 TNI Angkatan Laut berhasil menangkap kapal yang membawa ribuan handphone berbagai merek. Sebanyak 10 orang anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia diamankan untuk diproses lebih lanjut.

TNI AL Kirim Kapal Perang Latihan Bareng Inggris dan Amerika di India

Penangkapan bermula saat KRI Lepu-861 yang tengah melaksanakan patroli di Perairan Selat Singapura, mendeteksi kontak kapal kargo kayu pada posisi 01º 16’’ 259” N - 104º 01’’ 442 ” E, tepatnya di Barat Pulau Putri Nongsa Batam halu 080 dengan kecepatan 6 knots.

Selanjutnya, KRI Lepu-861 melaksanakan prosedur pengejaran, penangkapan dan penyelidikan terhadap kontak kapal tersebut, dilanjutkan dengan peran pemeriksaan dan penggeledahan.

Prabowo ke DPR, Bahas Rencana Penjualan 2 Kapal Perang TNI AL

Dari hasil pemeriksaan, diketahui kapal tersebut bernama KLM Berkat Saudara Jaya, berbendera Indonesia, dengan Tonage 99 GT. Kapal berisi 10 orang ABK WNI ini bermuatan 609 koli berisi berbagai macam merek handphone. Kapal berlayar dari Jurong Singapura dengan tujuan melaksanakan transhipment di tengah laut.

"Diperkirakan, jika di-rupiahkan, tangkapan tersebut bernilai kurang lebih Rp20-35 miliar," kata Panglima Komando Armada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono dalam keterangan pers yang diterima VIVA, Jumat 19 Oktober 2018.

Kapal Perang TNI AL Selamatkan Nyawa Nelayan Hanyut di Perairan Natuna

Berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut, KLM Berkat Berkat Saudara Jaya diduga melakukan sejumlah pelanggaran, antara lain Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang digunakan diduga palsu. Dari pengakuan nahkoda kapal bahwa akan melaksanakan transhipment di tengah laut juga melanggar UU Nomor 17 Tahun 2008 pasal 323 jo pasal 219 ayat 1.

Pelanggaran lainnya, diduga muatan kapal tidak sesuai manifest (manifes: 241 kardus, riil: ± 1.008 kardus atau 609 koli isi HP) melanggar UU Nomor 17 Tahun 2008 pasal 40, dan 1 ABK tidak memiliki Buku Pelaut, melanggar UU Nomor 17 Tahun 2008 pasal 312.

"Atas dasar hasil pemeriksaan tersebut, Komandan KRI Lepu-861 memerintahkan tim kawal untuk mengawal kapal tersebut menuju Lanal Batam untuk proses lebih lanjut," ujar Laksda Yudo.

Selain mengungkap penangkapan kapal yang membawa ribuan handphone, Pangkoarmada I juga melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil tangkapan Lanal Dumai serta Lanal Tanjung Balai Karimun.

Pemusnahan barang bukti hasil tangkapan Lanal Dumai terdiri dari minuman keras berbagai macam merek sebanyak 145 kotak dan rokok merek Red sebanyak 350 dus. Barang ilegal ini dari hasil tangkapan Patkamla II-I-59/Combat Lanal Dumai di Perairan Sungai Siak Kecil.

Minuman keras berbagai macam merek sebanyak 368 kotak, dari hasil penangkapan Pos TNI AL Tembilahan Lanal Dumai di Perairan Sungai Enok Dalam Inhil. Kemudian minuman keras berbagai macam merk 316 kotak, muatan KM. Fasri 3 GT 3, hasil tangkapan pada bulan September 2018.

Selanjutnya, pemusnahan barang bukti hasil tangkapan Lanal Tanjung Balai Karimun berupa minuman alkohol sebanyak 200 kotak, hasil tangkapan Tim F1QR Lanal TBK di Perairan Danai, Tanjung Batu, Kabupaten Karimun, dan rokok sebanyak 200 Kotak hasil tangkapan Tim Gabungan F1QR Koarmada I/Lanal Dumai di Perairan Kuala Enok, Kabupaten Indragiri Hilir-Riau. Serta minuman Alkohol sebanyak 722 kotak. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya