Suap Meikarta, Perizinan Masih Jadi Belenggu Klasik

Foto areal pembangunan gedung-gedung apartemen di kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Kasus dugaan suap proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Jawa Barat menjadi catatan terkait masalah perizinan di daerah yang masih rumit. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Hifdzil Alim mengatakan munculnya korupsi ini karena belum satu pintu dalam kepengurusan izin.

Genjot Ekonomi Digital, Lippo Karawaci dan Gojek Kolaborasi

Hifdzil juga menyindir mekanisme perizinan dari sisi regulasi yang belum mendukung karena masih tumpang tindih.

"Regulasi tumpah tindih, belum satu pintunya pengurusan izin. Minimnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan perizinan menjadi beberapa faktor pemicu suap," kata Hifdzil, dalam keterangannya, Jumat, 19 Oktober 2018.

Lanjutkan Ekspansi, Siloam Terus Bangun Rumah Sakit Baru di 2022

Dia menduga rentannya kondisi perizinan demi lokasi membuat Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro sebagai pihak swasta berani mengguyurkan miliaran rupiah sebagai suap ke aparat Pemkab Bekasi termasuk Bupati Bekasi Neneng Hasanah. Ia coba mengkritisi hal ini karena memang sudah terkesan seperti masalah klasik.

"Banyak pihak seperti swasta yang berujung praktik penyuapan. Tujuannya agar izin mudah diperoleh. Praktik ini yang harus dihentikan," jelas Hifdzil.

Meikarta Target Serahterimakan 3.100 Unit Apartemen pada 2022

Hifdzil menambahkan dalam solusi masalah perizinan ini salah satunya harus ada chemistry antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat. Ia khawatir hal ini akan terulang bila tak ada keinginan untuk membantu pemberantasan korupsi.

"Suap Meikarta tak perlu terjadi jika Pemkab Bekasi punya pemahaman mendukung pemberantasan korupsi," tuturnya.

Namun, ia mengkritik Pemda Bekasi sebenarnya juga bisa merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 yang diteken Jokowi soal strategi nasional pencegahan. Dengan mengacu perpres ini diharapkan pemda bisa mengikuti untuk menekan praktik suap.

Dikatakan Hifdzil, perpres ini bisa menjadi kebijakan untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi. Ia merinci Pasal 3 dalam perpres tersebut dicantumkan tentang strategi pencegahan korupsi di tiga sektor yang salah satunya sektor perizinan dan tata niaga. Perpres menyinggung alasan sektor perizinan yang punya peran besar dalam kemudahan investasi.

Kendati demikian, diakui memang tak mudah. Sebab, ia melihat saat ini masih ada jarak pemerintah daerah dan pemerintah pusat yang jadi kendala.

"Sepertinya ada gap ya antara pemerintah pusat dan daerah. Jadi poin ini yang buat susah diajak untuk transparan dalam hal perizinan," tutur Hifdzil.

Foto arsip suasana pembangungan proyek kawasan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 14 September 2017.

Proyek Meikarta menjadi sorotan setelah peristiwa penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu, 14 Oktober 2018. Saat itu, tim KPK mengamankan 10 orang dalam kurun waktu dua hari di lokasi berbeda yakni di Bekasi, Jawa Barat dan Surabaya.

Dalam prosesnya, KPK menetapkan sembilan orang tersangka termasuk Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin. Selain Neneng, ada Jamaludin selaku Kepala Dinas Pemkab Bekasi, Sahat M Nohor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi.

Kemudian, tersangka lain ada Neneng Rahmi selaku Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, pegawai Lippo Group Henry Jasmen, dua konsultan Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya