Ahmad Dhani Tersangka, Gerindra Jatim Minta Komisi III Turun Tangan

Tim Advokasi Gerindra, Abdul Malik di Rumah Pemenangan Prabowo-Sandi Surabaya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Nur Faishal (Surabaya)

VIVA – Tim Advokasi Badan Pemenangan Daerah Prabowo-Subianto untuk Jawa Timur meminta, Komisi III Bidang Hukum Dewan Perwakilan Rakyat turun ke Kepolisian Daerah Jawa Timur, untuk menyikapi penetapan Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka pencemaran nama lewat vlog berujar 'idiot'. 

Tak Lapor Surya Paloh, Waketum Nasdem Klaim Temui Prabowo Tanpa Wakili Partai

Hal itu dikemukakan anggota Tim Advokasi BPD Prabowo Subianto, Abdul Malik, di kantor Pemenangan Prabowo-Sandi di Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 19 Oktober 2018. 

Malik menilai, ada indikator kriminalisasi oleh aparat hukum terhadap Dhani. "Penetapan Ahmad Dhani sebagai tersangka terlalu cepat. Oleh karena itu, kami sudah koordinasi dengan Komisi III yang dari Gerindra dan partai koalisi, harus turun ke Jawa Timur," katanya.

Temui Prabowo, Waketum Nasdem Sebut Tak Ada Pembicaraan Politik

Wakil Ketua DPD Gerindra Jawa Timur itu mengatakan, penetapan Dhani sebagai tersangka lebih pada unsur politis daripada hukum. Seharusnya, lanjut dia, Kepolisian mengerem agar tidak sampai menimbulkan kegaduhan baru di tahun politik. 

Dia memberi contoh pada instruksi Presiden saat Pilkada serentak 2015 lalu, agar menunda proses hukum terhadap para calon yang tersangkut kasus. 

Dedi Mulyadi Tegaskan Prabowo-Gibran Menang Bukan karena Bansos: Semoga No Debat!

"Enggak tahu lagi kalau Dhani kena OTT atau kena sabu-sabu, silakan saja diperiksa. Jadi harus ada rasa tepo seliro lah. Jawa Timur sudah kondusif, saya minta nanti kehadiran Dhani pun kondusif," ujar Malik.

Malik menegaskan,  Gerindra Jatim sudah pasti akan memberikan pendampingan hukum terhadap Dhani. Sebab, pentolan band Dewa 19 itu adalah kader Gerindra. "Kami akan berikan bantuan hukum kepada Dhani secara cuma-cuma dan all out," katanya. 

Dhani ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimum Polda Jatim, dalam kasus pencemaran nama baik lewat vlog berujar 'idiot'. Polisi meminta Dhani untuk menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa pekan depan. Jika lebih dari dua kali panggilan tidak hadir, Polda Jatim akan menjemput paksa. 

Di bagian lain, Dhani kini melaporkan balik seseorang berinisial EF ke Bareskrim Polri. EF disebut Dhani sebagai pelapor dia ke Polda Jatim. Dia melaporkan EF karena merasa dipersekusi saat berada di Hotel Majapahit saat siap-siap hadir di acara deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan Surabaya, 26 Agustus 2018. (mus)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya