Menag Tunggu Draf RUU Pesantren

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah

VIVA – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin masih menunggu draf Rancangan Undang-Undang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang telah disetujui dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat. 

Pentingnya Akses Air Bersih dalam Menyempurnakan Ibadah

"Tentu akan kami baca. Kami akan pelajari nanti setelah kami menerima secara resmi dari DPR, kami akan dalami," ujar Lukman di kantor Kementerian Agama Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, Jumat, 19 Oktober 2018. 

Lukman ingin menjaga betul eksistensi pondok-pondok pesantren, serta lembaga-lembaga pendidikan keagamaan di Indonesia. "Agar terjaga eksistensinya dalam kaitannya tidak dicemari dengan pihak-pihak tertentu yang ingin memgatasnamakan pondok pesantren misalnya, tapi melakukan hal-hal yang justru bertolak belakang," katanya. 

Lulusan Ma'had Aly Kini Bisa Jadi PNS, Begini Kata Menag

Untuk itu, Lukman menekankan betul rukun ma'had. Misalnya jiwa pondok pesantren itu apa, kemudian rukun-rukun ma'had itu seperti apa. Hal itu agar orang tidak bisa begitu saja menggunakan kata pesantren untuk sesuatu yang sebenarnya tidak ada hubungannya dengan pondok pesantren. 

Misalnya, padepokan yang hanya mengajarkan ilmu-ilmu kanuragan saja lalu kemudian menggunakan nama pesantren. "Tidak jelas kitab yang dikaji kitab apa. Tidak jelas kiainya siapa. Tidak jelas santri-santrinya itu siapa dan seterusnya dan seterusnya. Jadi hal-hal mendasar seperti itu," ujarnya. 

Lulusan Ma'had Aly Berpeluang Ikut Seleksi CPNS

Untuk diketahui, insiasi RUU Pesantren datang dari dua partai berbasis massa kelompok Islam, yakni Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Persatuan Pembangunan.

Pada rapat badan legislatif (Baleg) September lalu, Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, mensyukuri ikhtiar partainya mulai membuahkan hasil ketika memperjuangkan rancangan tersebut.

Sementara anggota Baleg (F-PPP) Achmad Baidowi mengatakan, usulan ini sudah disampaikan sejak DPR periode lalu, tepatnya di tahun 2013.

Ketika nanti disahkan, dia berharap, perhatian negara terhadap keberlangsungan pondok pesantren, dan lembaga diniyah akan lebih besar termasuk dalam hal kebijakan anggaran. Pesantren dan pendidikan keagamaan telah menjadi tulang punggung pembinaan moral, etika, dan mental anak bangsa.

Dalam rapat paripurna pada Selasa 16 Oktober 2018, 10 Fraksi di parlemen menyetujui RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan sebagai usul inisiatif DPR. Selanjutnya, rancangan ini dapat segera dibahas dan meminta pemerintah mengutus perwakilan secepatnya.

Adapun nama - nama perwakilan fraksi mengusulkan RUU tersebut adalah Diah Pitaloka (PDIP), Mohammad Suryo Alam (Golkar), Khatibul Umam (Demokrat), Anda (Gerindra), Ali Taher (PAN), Ibnu Multazam (PKB), Leida Hanifa (PKS), Ahmad Fauzan (PPP), Titik Prasetyawati (Nasdem), dan Sudiro Asno (Hanura).
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya