Ahmad Dhani Dicegah ke Luar Negeri

Ahmad Dhani saat menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Nur Faishal.

VIVA – Polisi mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri kepada aparat Imigrasi untuk nama Ahmad Dhani. Upaya pencegahan itu berkaitan dengan status Ahmad Dhani yang kini menjadi tersangka ujaran kebencian dengan pernyataan “idiot”.

Gandeng Kejaksaan dan Imigrasi, Bea Cukai Siap Optimalkan Pengawasan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengonfirmasi kabar pengecehan itu ketika ditanyai oleh VIVA pada Minggu, 21 Oktober 2018.

Surat permohanan pencegahan dikirimkan oleh Polda Jawa Timur sebagai lembaga yang menyidik kasus Ahmad Dhani. "Diajukan surat permohonan dari Polda (Jawa Timur) ke Kanwil Imigrasi Surabaya," katanya.

KPK Kembali Cegah Windy Idol Ke Luar Negeri soal Kasus TPPU Hasbi Hasan

Ahmad Dhani menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik. Polda Jawa Timur mengumumkan penetapan tersangka atas Dhani setelah polisi memeriksa lewat ahli bahasa dan saksi-saksi lain.

Kasusnya adalah ujaran Dhani yang termuat dalam video Facebook. Saat itu Dhani, di Hotel Majapahit Surabaya, hendak menghadiri deklarasi tagar #2019GantiPresiden pada Minggu, 29 Agustus 2018.

11 Warga Rohingya Meninggal di Perairan Barat Aceh, Menurut Laporan Imigrasi

Namun dia diadang oleh sejumlah anggota Koalisi Bela NKRI sehingga Dhani harus tetap berada di hotel. Saat itulah dia menyampaikan ujarannya. Dhani diduga menyebut orang-orang yang mengadangnya idiot.

"Ini yang mendemo, yang demo ini yang membela penguasa. Lucu, lucu. Ini, ini idiot-idiot ini, idiot-idiot ini. Mendemo, mendemo orang yang tidak berkuasa," ujar Dhani dalam video itu. (hd)

Suasana autogate di bandara soekarno-hatta, tangerang

Musim Mudik Lebaran 2024, TPI Imigrasi Soetta Catat Pergerakan Penumpang Naik 10 Persen

Kenaikan jumlah penumpang itu yang pergi meninggalkan Indonesia atau ke luar negeri.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024