Masa Penahanan Ratna Sarumpaet Diperpanjang

Tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (tengah) dikawal petugas saat keluar untuk menjalani tes kejiwaan di Rutan Dirkrimum Polda Metro jaya, Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Kepolisian memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet. Masa penahanan aktivis perempuan itu diperpanjang selama 40 hari ke depan karena berkas perkara yang melilitnya belum rampung.

Awas Hoaks, Ayu Dewi Tegaskan Gak Pernah Jadi MC Peluncuran Jet Pribadi Sandra Dewi dan Harvey Moeis

"Penahanan RS ditambah 40 hari," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin, 22 Oktober 2018.

Ratna Sarumpaet sudah menjalani masa tahanan selama 17 hari terhitung sejak Jumat, 5 Oktober 2018. Masa tahanan yang awalnya ditetapkan 20 hari kini ditambah 40 hari ke depan karena penyidik masih perlu waktu untuk menyelesaikan berkas perkara hoaks tersebut. 

Nikita Mirzani Ngaku Dapet Kekerasan dari Rizky Irmansyah, Lita Gading: Lapor Jangan Koar-koar

Masih berkaitan dengan kasus tersebut, hari ini penyidik kembali memeriksa Ratna Sarumpaet karena penyidik menemukan keterangan yang berbeda dengan keterangan pihak dokter rumah sakit khusus Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat, soal operasi sedot lemak. 

"Jadi belum ada kesesuaian antara keterangan dari Ibu RS. Misalnya berkaitan dengan operasi pertama, apa ada operasi kedua dan pembiayaan dari mana, itu kita masih seputaran operasi dan kami lakukan tambahan-tambahan pemeriksaan," katanya.

Amanda Manopo Murka! Gosip Hoaks Tersebar Luas, Keluarga Sampai Tahu

Tidak hanya itu, polisi juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ahmad Rubangi, asisten pribadi Ratna Sarumpaet. Pasalnya, ia adalah orang yang mendampingi ibu dari artis Atiqah Hasiholan itu menjalan operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat, yang kemudian disebut sebagai korban pengeroyokan.

Dalam kasus Ratna Sarumpaet polisi telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga-Sandiaga yakni Nanik S Deyang dan Koordinator Jubir Prabowo-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Selain mereka, penyidik juga sudah memeriksa Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro dan Direktur RS Bina Estetika Dede Kristian.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya