Bupati Kebumen Korupsi Dihukum 4 Tahun dan Hak Politik Dicabut

Sidang putusan terdakwa bupati nonaktif Kebumen, Muhamad Yahya Fuad, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada Senin, 22 Oktober 2018.
Sumber :
  • VIVA/Dwi Royanto

VIVA – Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada bupati nonaktif Kabupaten Kebumen, Muhammad Yahya Fuad, dalam kasus korupsi. Hakim juga menghukum Yahya membayar denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

Ternyata SYL Pakai Uang Peras Pejabat Kementan untuk Renovasi Rumah dan Perawatan Keluarga

Ketua Majelis Hakim, Antonius Widijantono, menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana empat tahun penjara serta denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti pidana penjara selama tiga bulan," kata hakim dalam amar putusannya, Senin, 22 Oktober 2018.

Eks Ajudan SYL Ungkap Firli Bahuri Pernah Minta Uang Rp50 Miliar

Selain hukuman badan, hakim juga mencabut hak politik Yahya Fuad selama tiga tahun. Pencabutan hak politik itu berlaku setelah Yahya bebas dari masa hukuman.

Hakim menyebut, terdakwa terbukti bersalah dalam kasus suap atas sejumlah proyek di Kebumen selama kurun waktu 2016. Total uang suap yang diterimanya mencapai Rp12,03 miliar dari iuran para kontraktor yang akan mengerjakan proyek menggunakan dana APBD.

Cerita Ajudan soal Pertemuan Syahrul Yasin Limpo dengan Firli Bahuri di Villa Galaxy Bekasi

Terdakwa mengumpulkan suap itu dengan mengutus Hojin Ansori selaku tim sukses terdakwa saat memenangi pilkada. Hojin Ansori yang juga diadili secara terpisah diketahui meminta uang fee sebagai ijon sebanyak 7 persen dari sejumlah pengusaha. Salah satu pengusaha itu adalah Khayub Muhammad Lutfi yang merupakan rival Yahya Fuad di pilkada.

Hakim juga menyebut jika uang suap dibagikan terdakwa dalam program bina lingkungan yang antara lain diberikan kepada kepala Polres dan kepala Kejaksaan Negeri setempat waktu itu.

Putusan hakim lebih ringan dari dari tuntutan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni lima tahun penjara. Terdakwa tidak melakukan upaya banding, sementara jaksa masih menyatakan pikir-pikir. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya