Ditahan KPK, Bupati Neneng Minta Maaf ke Warga Bekasi

Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah resmi menahan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Central Business District (CBD) Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Dul Jaelani Mencalonkan Diri Sebagai Wakil Bupati Bekasi, Benarkah?

Neneng meminta maaf atas kejadian itu. "Assalamulaikum warohmatullahi wabarokatu. Saya Neneng Hassanah Yasin mengucapkan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Bekasi," kata Neneng di gedung KPK, Jakarta, Senin, 22 Oktober 2018.

Politikus partai Golkar ini berjanji akan mengikuti semua proses hukum di KPK. "Saya akan kooperatif dengan KPK," ujarnya.

KPK Jebloskan Adik Eks Gubernur Banten ke Lapas Sukamiskin

Namun, Neneng yang dibalut rompi tahanan KPK, enggan berkomentar saat dikonfirmasi awak media. Dia langsung menerobos masuk ke mobil tahanan.

Sebelumnya, Neneng Hasanah Yasin ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa malam, 16 Oktober 2018. Neneng merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Central Business District (CBD) Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Dalami Kasus Suap Wali Kota Nonaktif Bekasi, KPK Panggil Dua Kadis

Juru Bicara  KPK, Febri Diansyah mengatakan, Neneng ditahan di Rutan KPK yang berada di belakang Gedung Merah Putih KPK. Neneng ditahan untuk 20 hari pertama.

Dalam kasus dugaan suap ini, Neneng diduga menerima suap dari Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro. 

KPK telah menjerat sembilan tersangka kasus suap perizinan proyek Meikarta. Selain Bupati Bekasi, Neneng Hasanah dan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, KPK pun menjerat Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group dan dua konsultan Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama.  

Kemudian, Jamaludin selaku Kepala Dinas Pemkab Bekasi, Sahat M. Nohor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi dan Neneng Rahmi selaku Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi. 

Sementara itu, kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), Denny Indrayana, mengemukakan korporasi  tidak akan memberi toleransi terhadap setiap praktik korupsi. PT MSU merupakan anak usaha dari Lippo Group.

"Dalam hal memang ada penyimpangan atas prinsip antikorupsi yang menjadi kebijakan perusahaan maka PT MSU tidak akan mentolerir penyimpangan tersebut," ujar Denny dikutip dalam keterangan tertulis yang disebar oleh Direktur Komunikasi Publik Lippo Group, Danang Kemayan Jati, Selasa, 16 Oktober 2018.

Meskipun KPK baru menyatakan dugaan, Ia menekankan pihaknya sudah sangat terkejut dan amat menyesalkan kejadian tersebut. Langkah pertama yang dilakukan pihaknya adalah investigasi internal secara independen dan objektif, untuk mengetahui apa sebenarnya fakta yang terjadi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya