Diperiksa Selama 2 Jam, Sohibul Iman Dicecar 11 Pertanyaan 

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Iman
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

VIVA – Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Sohibul Iman, diperiksa hanya dua jam lamanya. Sekira pukul 13.00 WIB, dia sudah keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

PKS Tak Jagokan Anies Baswedan Maju Pilkada DKI tapi Tiga Sosok Ini

Sohibul mengaku setidaknya ada 11 pertanyaan yang dilontarkan penyidik dalam pemeriksaannya sebagai saksi terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik dengan pelapor Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah.

"Ya Alhamdulillah tadi saya sudah mengikuti pemeriksaan sebagai saksi, dalam tahap penyidikan berjalan sangat lancar. Dan tadi, saya ditanya 11 pertanyaan terkait dengan kasus," kata Sohibul di Markad Polda Metro Jaya, Selasa 23 Oktober 2018.

Elite PKB Anak Buah Cak Imin Bela Sikap PKS soal Penolakan Pembangunan IKN

Sohibul menjelaskan kalau semua pertanyaan yang diajukan penyidik sudah dijawabnya. Dia menegaskan telah menjawab semua pertanyaan sesuai fakta.

Dia tak bisa berkata banyak karena masih ada agenda lain yang harus dihadiri. Tapi, dia menyebut sebagai warga negara yang baik, meski ada agenda penting lain dia menyempatkan untuk memenuhi panggilan polisi hari ini.

PKS Sentil Politik Gimik Gemoy dan Santuy, Sesuatu yang Tidak Sehat

Dia mengungkapkan bahwa dia memiliki dua agenda lain setelah menjalani pemeriksaan. Salah satunya, menghadiri rapat pemenangan di DPP saat ashar (pukul 15.00 WIB) nanti. Ia akan menerima delegasi yang dikirim ke Palu menyampaikan hasil situasi di sana. 

"Tetapi, walaupun kami sibuk kami sebagai warga negara yang baik kami hadir," ujar dia.

Sebagai diketahui, Fahri Hamzah melaporkan Sohibul kepada polisi pada 8 Maret 2018 atas kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Fahri sempat berwacana akan mencabut laporan itu namun niatnya dibatalkan. 

Sohibul dijerat pasal 27 Ayat 3 dan pasal 43 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya