Kubu Prabowo Tuding Suap Meikarta untuk Kampanye Jokowi

Politisi Partai Gerindra Ferry Juliantono.
Sumber :
  • VIVA/Dwi Royanto

VIVA – Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ferry Juliantono, menuding uang suap proyek Meikarta ada kaitan dengan Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Yuddy: Sikap Prabowo Tunjukkan Kepekaan atas Kondisi Geopolitik

Dugaan itu muncul setelah Bupati Bekasi, Neneng Hassanah, diciduk dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Ibu Neneng Hassanah sebagai timses Jokowi-Ma'ruf Amin tidak bisa dipisahkan. Kami menduga bahwa uang (suap) tersebut juga digunakan untuk kegiatan timses yang bersumber dari kasus Meikarta," kata Ferry di sela acara konsolidasi Caleg Gerindra di Kota Semarang, Selasa, 23 Oktober 2018.

Demokrat Sebut AHY Kader Terbaik, Sinyal Jadi Menteri Lagi di Kabinet Prabowo-Gibran?

Menurut Ferry, dugaan itu wajar karena Neneng adalah bagian dari tim pemenangan Jokowi-Ma'ruf. Dia mendesak agar TKN Jokowi-Ma'ruf segera mengklarifikasi tertangkapnya salah satu anggota timnya kepada publik.

"TKN Jokowi-Ma'ruf Amin harus mengklarifikasi keterlibatan Neneng Hassanah sebagai timses. Uangnya (suapnya) buat apa, karena muncul dugaan bahwa uangnya untuk penggalangan dana kampanye," ujarnya.

Isu Demokrat Bakal Dapat Jatah 4 Menteri, Demokrat: Itu Rahasia Mas AHY dan Pak Prabowo

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu berdalih kenapa sejak awal TKN Prabowo-Sandi enggan melibatkan kepala daerah dalam kampanye serta tim sukses pemenangan. Hal itu tentu didasarkan atas pemikiran yang mendalam, utamanya jika sang kepala daerah tersandung kasus korupsi.

"Karena kalau kepala daerah terlibat dalam suatu kasus akan memunculkan dugaan bahwa uang tersebut akan digunakan dalam penggalangan dana politik," katanya. 

KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin bersama delapan orang lain sebagai tersangka suap terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Neneng disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau pasal 12b UU Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya