KPK Perpanjang Masa Penahanan Adik Ketua MPR

Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan (tengah) digiring ke Gedung KPK usai OTT.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memperpanjang masa tahanan tersangka Bupati Lampung Selatan (Lamsel) nonaktif Zainudin Hasan. Adik Ketua MPR RI Zulkifli Hasan tersebut diketahui tersandung operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap proyek infrastruktur.

Jaksa Sebut SYL Bayar Tagihan Kartu Kredit Ratusan Juta Pakai Uang Hasil Korupsi di Kementan

"Perpanjangan penahanan untuk tersangka ZH selama 30 hari dimulai pada 25 Oktober sampai 23 November 2018," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 23 Oktober 2018.

Dalam kasus ini, selain Zainudin, penyidik KPK juga melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari terhadap dua orang tersangka lainnya yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lamsel Anjar Asmara dan anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho. 

Wamenhan Rusia Ditangkap Atas Dugaan Korupsi

Zainudin, Agus, dan Anjar disangka menerima suap sekitar Rp600 juta dari pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan. Uang tersebut diduga merupakan fee 15 proyek infrastruktur di Dinas PUPR Lampung Selatan.

Menurut KPK, Zainudin diduga mengarahkan agar semua pelaksanaan proyek di Dinas PUPR ditentukan melalui Agus Bhakti. Zainudin juga meminta agar Agus berkoordinasi dengan Anjar Asmara mengenai permintaan fee dari kontraktor.

Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar, Kejari Medan Tahan Eks Dirut RSUP Adam Malik

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Zainudin, Agus Nugroho dan Anjar Asmara dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, sebagai pihak yang diduga pemberi, Gilang dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2000. 

Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jalani Sidang Perdana

Biaya Ultah Cucu SYL Minta Di-reimburse Kementan, Pegawai Menolak Terancam Dimutasi

Mantan Kasubag Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Isnar Widodo turut mengungkapkan ada permintaan reimburse untuk biaya ultah cucu SYL ke Kementan

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024