Datang ke Polda, Rizal Ramli Didampingi Pengacara Kasus Kopi Sianida

Rizal Ramli didampingi Otto Hasibuan saat datangi Polda Metro Jaya.
Sumber :
  • VIVA/ Foe Peace Simbolon.

VIVA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli, memenuhi panggilan polisi. Dia tiba sebelum pukul 12.00 WIB seperti yang dijadwalkan polisi.

Rizal Ramli Sebut Mayoritas Menteri Tak Punya Operational Leadership

Rizal mengatakan, sebenarnya seluruh pengacaranya ingin mendampingi datang ke Polda Metro Jaya. Namun, karena jumlahnya terlalu banyak sehingga diwakilkan saja.

"Jadi kawan-kawan kami bersama teman-teman lawyer sebetulnya yang mau datang banyak sekali karena total ada 1520 lawyer yang komit membantu kami secara probono dan gratis. Saya betul-betul bangga ternyata lawyer-lawyer hati nuraninya itu masih clear," kata Rizal di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 24 Oktober 2018.

Masih Memanas, Rizal Ramli Update Kabar Terbaru soal Debat Vs Luhut

Dia menegaskan, kalau dirinya sama sekali tidak ada niatan merusak nama baik seseorang maupun lembaga. Rizal menjelaskan, kalau apa yang ia lakukan sejak dulu adalah memperjuangkan kepentingan publik sejak mahasiswa, kemudian jadi pejabat, dan sekarang sekalipun tidak jadi pejabat.

Ia menyebut, selama ini dia hanya memperjuangkan kepentingan publik. Dari pantauan, Rizal Ramli didampingi puluhan pengacara, salah satunya adalah pengacara kondang yang pernah menangani kasus 'kopi sianida' atau pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Otto Hasibuan.

Bintang Emon Difitnah, Rizal Ramli: Influencer dan BuzzerRp Norak

"Nah kami hari ini memenuhi panggilan Polda dan saya ingin menegaskan kami tidak ada niat untuk merusak nama baik siapapun, lembaga atau orang," kata dia.

Rizal Ramli dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah dan atau Tindak Pidana Bidang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Ketua Umum Partai Nasional Demokrat, Surya Paloh. Dia dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat (DPP Partai Nasdem).

Pelaporan itu menyusul pernyataan Rizal dalam program 'Sapa Indonesia Malam' di Kompas TV tanggal 4 September 2018 dan program 'Indonesia Business Forum' di tvOne tanggal 6 September 2018. Saat itu Rizal diduga melakukan pencemaran nama baik dan fitnah kepada Surya Paloh.

Laporan bernomor TBL/4963/IX/2018/PMJ/Dit Reskrimum tanggal: 17 September 2018. Dia diancam dengan Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No.11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya