Pembakaran Bendera Tauhid, Polisi Minta Masyarakat Tak Terprovokasi

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo
Sumber :
  • VIVA/Bayu Nugraha

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo meminta masyarakat tak terprovokasi insiden pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid pada perayaan Hari Santri di Garut, Jawa Barat, beberapa hari lalu.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Ia meminta masyarakat memercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. "Jelas kami terus mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dengan aksi-aksi seperti itu. Serahkan masalah ini kepada Polri. Polri akan menangani secara profesional," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Oktober 2018.

Saat ini, kata Dedi, kasus pembakaran bendera dilimpahkan ke Polda Jawa Barat dan dibantu oleh Bareskrim Polri. Hari ini, Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto akan memimpin gelar perkara kasus ini. "Kasus ini tangani polda. Kabareskrim mem-backup sebagai asistensi dari pusat," ujarnya.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Dalam kasus ini, menurut Dedi, polisi akan bekerja sesuai fakta hukum yang ada di lokasi kejadian maupun gelar perkara. Ia pun mempersilakan masyarakat yang mempunyai pendapat terkait kasus ini. "Polisi tetap bekerja berdasarkan fakta hukum dan profesional. Tidak berdasarkan tekanan," ujarnya.

Sebagai informasi, ada sebuah selebaran yang mengajak untuk melaksanakan aksi bela tauhid di seluruh Indonesia. Dalam selebaran itu, umat Islam di Indonesia diminta untuk memasang bendera tauhid di beberapa tempat seperti di rumah, majelis, pesantren, tempat kerja, posko. Bahkan, dalam selebaran itu mengajak masyarakat untuk menjadikan bendera tauhid sebagai foto profil media sosial.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon
Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022