Ajukan PK, Irman Gusman Bakal Hadirkan Hamdan Zoelva

Irman Gusman
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman, akan menghadirkan sejumlah ahli hukum, dalam sidang peninjauan kembali di Mahkamah Agung. 

Irman Gusman Tak Masuk DCT, Pemilu DPD RI di Sumbar Berpotensi Inkonstitusional

Salah satunya yang akan diajukan yakni, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva. "Ada beberapa ahli yang kami akan hadirkan, ada Pak Hamdan Zoelva," kata pengacara Irman, SF Marbun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 24 Oktober 2018.

Menurut Marbun, ahli hukum yang dihadirkan akan memberikan keterangan yang memperkuat bukti baru dalam pengajuan PK. Dalam sidang pendahuluan, pengacara melampirkan banyak keterangan ahli hukum yang menilai putusan hakim terhadap Irman tak tepat.

Irman Gusman Akui Pernah Pingin Maju Jadi Capres sebelum Jadi Tersangka Korupsi

Irman Gusman divonis 4,5 tahun bui oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Februari 2017. Menurut majelis hakim, Irman terbukti menerima suap sebesar Rp100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi.

Irman terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai ketua DPD untuk mengatur pemberian kuota gula impor, dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.

KPU Diminta Jalani Perintah PTUN DKI Masukkan Irman Gusman Jadi Calon DPD 2024

Dalam persidangan, Irman terbukti bersedia membantu Memi dengan meminta keuntungan sebesar Rp300 dari setiap kilogram gula yang diberikan Perum Bulog.

DKPP periksa Ketua KPU RI Hasyim Asyari.

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Ketua KPU

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan Komisioner KPU lainnya.

img_title
VIVA.co.id
20 Maret 2024