- VIVA.co.id/ Nur Faishal (Surabaya)
VIVA – Politikus Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas laporan seorang pengusaha, Jaeni Ilyas, di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur, di Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu, 24 Oktober 2018.
Sebelum ke Polda Jatim, pentolan grup band Dewa 19 itu menemui mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. "Ke Lapas saya hanya ingin memastikan saja, ternyata Mas Eddy sudah ditanyain oleh polisi," ujar Dhani.
Suami dari Mulan Jameela itu menuturkan, Eddy ditemui karena dengan terpidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Batu itu, Dhani mengaku membuat kesepakatan soal utang-piutang Rp400 juta, bukan dengan Jaeni Ilyas. "Mas Eddy juga sudah mengatakan itu tanggung jawab beliau," kata Dhani.
Dia mengakui, nilai utang yang diterima sebesar Rp400 juta. Saat akad terjadi, kata Dhani, tidak ada perjanjian kapan waktu pengembaliannya. "Sudah dibayar separuh. Saya pun waktu itu bayar Rp200 juta tanpa ada perjanjian apa-apa, iktikad baik saja," ucapnya.
Pengacara Dhani, Kristiawanto, mengatakan kasus yang menimpa kliennya hanya soal miskomunikasi. "Nanti akan kami sampaikan kepada penyidik semuanya," ujarnya.
Ahmad Dhani dipanggil sebagai saksi dalam kasus penipuan dan penggelapan, dengan pelapor seorang pengusaha bernama Jaeni Ilyas. Versi pelapor, kasus ini bermula ketika Dhani mengaku butuh modal untuk proyek Vila Singosari di Malang pada Mei 2016 lalu. Dhani menyampaikan itu melalui Wali Kota Batu saat itu, Eddy Rumpoko.
Eddy Rumpoko lantas menyampaikan permintaan pinjam modal itu ke Jaeni. Uang sebesar Rp400 juta pun ditransfer Jaeni ke Dhani. Suami Mulan Jameela itu berjanji akan membayar sebulan kemudian. Namun, setelah ditagih berulang-ulang, Dhani hanya membayar Rp200 juta. Sisanya sampai sekarang belum diterima Jaeni. Akhirnya dia melaporkan Dhani ke Polda Jatim.