Negara Rugi Rp17,8 Triliun Akibat Kejahatan Penebangan Liar

Penebangan pohon di suatu hutan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Septianda Perdana

VIVA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut kerugian negara akibat kejahatan lingkungan hidup mencapai Rp17,8 triliun. Jumlah kerugian yang cukup besar ini baru dari aksi penebangan liar atau Ilegal logging.

3 Aktivitas Manusia yang Mendorong Kepunahan

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menyatakan, total kerugian itu berdasarkan hitung-hitungan kasus kejahatan lingkungan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau incraht di pengadilan selama tiga tahun terakhir.

"Di luar itu negara bahkan masih merugi sampai Rp60 miliar," kata Ridho saat ungkap kasus di kantor BKSDA Jawa Tengah di Kota Semarang, Kamis, 25 Oktober 2018.

Inovasi Teknologi Digital Terbukti Bantu Menekan Penebangan Liar

Sampai saat ini kata Ridho, aparatnya telah berhasil menindak sebanyak 533 kasus kejahatan lingkungan di Indonesia. Paling banyak kasus kejahatan lingkungan adalah peredaran tumbuhan dan satwa liar, illegal logging serta aksi kejahatan akibat perambahan hutan, pencemaraan lingkungan serta kebakaran hutan.

"Temuan tertinggi berada di Pulau Kalimantan dan Sumatera, " katanya.

RI Tegaskan FoLU Net Carbon Sink Tak Sama dengan Zero Deforestation

Aksi kejahatan lingkungan ini, diakuinya sangat sulit diprediksi. Padahal sangat jelas bahwa dampak yang ditimbulkan akan memicu bencana banjir, bencana kekeringan dan bencana alam lainnya.

Terkait kasus illegal logging, aparat KLHK, TNI dan Polri baru saja berhasil membongkar kejahatan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada Rabu, 24 Oktober 2018. Tim gabungan berhasil mengamankan enam truk kayu jati di Desa Ronggo, Kecamatan jaken, Kabupaten Pati. Diduga kayu ilegal itu hasil penebangan ilegal dari KPH Jawa Tengah dan Jawa Timur.

"Sejak awal ilegal logging akan kita berantas karena merugikan negara. Kami akan tindak jaringan yang terlibat termasuk pemodalnya," ujar Ridho.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hukum (PPH) KLHK, Sustyo Iriyono menambahkan ada lima warga yang diciduk petugas atas kasus kayu jati ilegal tersebut.
"Barang buktinya ada yang berupa bilahan kayu yang dipotong-potong kotak. Ada juga dalam kondisi digergaji," katanya.

Ia menyebut bahwa para pelaku sudah diincar oleh petugas sejak lama setelah aparat kerap mendapati informasi maraknya pencurian kayu di hutan rakyat milik Perhutani. Ditaksir jumlah kerugian penindakan itu mencapai lebih dari Rp200 juta.

"Karena penindakan dari aparat belum maksimal dan illegal logging masih marak, maka kita kerahkan kekuatan penuh memberantas illegal logging," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya