Ayah Pencabul Anaknya Dihukum 18 Tahun Bui dan Denda Rp1 Miliar

Bramdama, seorang ayah terdakwa pencabul putri kandungnya, sesaat setelah ditangkap polisi.
Sumber :
  • VIVA/Syarifuddin Nasutin

VIVA – Pengadilan Negeri Muarabulian di Kabupaten Batanghari, Jambi, menjatuhkan vonis kepada seorang pria pencabul putri kandungnya dengan hukuman penjara selama 18 tahun dan 6 bulan.

Diduga Cabuli Anaknya Sendiri, Polisi Periksa Petugas Damkar Jaktim

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Bramdama terbukti secara sah dan meyakinkan mencabuli anak kandungnya berkali-kali. Hakim bahkan menghukum terdakwa lebih berat dari tuntutan jaksa karena menganggap perbuatan terdakwa tidak manusiawi. Hakim juga menghukum terdakwa dengan mewajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.

"Orang tua seharusnya bertanggung jawab melindungi korban. Tetapi malah melakukan tindak pidana, bahkan berulang kali kepada anaknya, Bunga (bukan nama asli)," kata Ketua Pengadilan Negeri Muarabulian, Derman P Nababan, saat dikonfirmasi VIVA pada Kamis, 25 Oktober 2018.

Respons Damkar Jakarta Soal Viral Petugasnya Diduga Cabuli Anak Kandung Sendiri

Menurut ketua majelis hakim Rais Toridjit, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terdakwa warga Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, itu saat selesai sidang langsung dikawal ketat oleh pihak aparat.

Polisi Blak-Blakan Soal Viral Petugas Damkar Diduga Cabuli Anaknya Berusia 5 Tahun

Pengadilan belum memastikan si terdakwa mengajukan banding atas putusan itu. Tetapi para orang tua diimbau bisa menjaga dengan baik anak-anaknya. "Bukan jadi mangsa pencabulan terhadap anak kandung. Itu dosa yang sangat besar dalam agama," kata Heru, Kepala Seksi Pidana Umum Pengadilan Negeri Muarabulian.

Bermula ajakan buka bersama

Aksi bejat Bramdana terkuak pada suatu sore saat bulan Ramadan pada 9 Juni 2018. Waktu itu sang ibu korban, RR (26 tahun), merasa curiga atas perilaku putrinya yang tampak takut ketika diajak ayahnya pergi untuk berbuka puasa bersama. Korban malah lari dan bersembunyi ke rumah warga.

Melihat perilaku anaknya yang tidak wajar, RR merasa curiga dan kemudian bertanya kepada anaknya. Bunga (nama samaran) mengaku kepada ibunya bahwa dia takut disetubuhi oleh ayahnya jika mengikuti ajakan buka puasa.

Bunga mengaku kepada ibunya telah dicabuli dan disetubuhi oleh ayahnya berkali-berkali. Mendengar pengakuan dari putri kandungnya itu, ibunya pun langsung melapor kepada polisi.

Bramdana sebagai tersangka waktu itu mengakui aksi bejatnya dan bahkan dia melakukannya sejak tahun 2017. Dia berterus terang mencabuli dan sekali menyetubuhi Bunga di lokasi berbeda, seperti kamar mandi rumah mertua dan rumah pribadinya.

Pencabulan ketiga berlangsung di pinggir Sungai Batanghari, keempat kalinya di dalam kamar mandi rumahnya. Lalu kelima di kebun Desa Muara Jangga, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari,  dan keenam enam menyetubuhi korban di perkebunan sawit Desa Rengas IX, Kecamatan Maro Sebo Ulu. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya