Polisi Tetapkan Uus Pembawa Bendera di Garut Tersangka

Aksi unjuk rasa mengutuk keras pembakaran bendera tauhid oleh anggota Banser.
Sumber :
  • Diki Hidayat

VIVA – Polisi menetapkan Uus Sukmana (34), pembawa dan pengibar bendera yang dibakar anggota Banser dalam perayaan Hari Santri Nasional di Garut beberapa waktu lalu menjadi tersangka. Warga Garut ini disangkakan Pasal 174 KUHP.

Menag Yaqut Buka Suara Soal HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII

"Sudah naik penyidikan dan statusnya tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Umar S Fana ketika dikonfirmasi, Jumat, 26 Oktober 2018.

Walaupun ditetapkan tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Uus. Hal itu lantaran ancaman hukuman dalam Pasal 174 KUHP di bawah lima tahun penjara.

HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII, Polisi Akan Periksa Panitia Penyelenggara Acara

"Tidak ditahan," katanya.

Untuk anggota Banser yang diduga membakar bendera tersebut, saat ini masih berstatus saksi. Sebelumnya ada tiga anggota Banser yang sempat dimintai keterangan.

HTI Diduga Bikin Acara Metamorfoshow di TMII, Polisi: Izinnya untuk Isra Mi'raj

"Statusnya masih saksi," katanya.

Sekretariat organisasi Hizbut Tahrir Indonesia Jawa Barat di Kota Bandung pada Rabu, 19 Juli 2017.

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

Guru Besar Ilmu Politik di Universitas Muhammadiyah Jakarta mengingatkan kepada seluruh pihak bahwa pergerakan kelompok pro-khilafah masih tetap eksis di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
29 Februari 2024