'Bubarkan Banser Lewat Pengadilan, Jangan Pakai Politik'

Pengunjuk rasa mengikuti Aksi Bela Tauhid di depan Gedung Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Henri Silaban

VIVA – Dalam Aksi Bela Tauhid pada Jumat 26 Oktober 2018 kemarin, muncul tuntutan untuk membubarkan Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama atau Banser. Politisi Partai Golkar Dave Laksono menilai, untuk membubarkan Banser perlu melalui proses hukum.

Banyak Pemudik Warga Nahdliyin, GP Ansor Buka 250 Posko Mudik

"Ya untuk membubarkan organisasi besar apalagi seperti Banser itu ya ikuti proses hukumnya. Jadi kalau ada pandangan seperti itu sebaiknya dituntut ke pengadilan saja," kata Dave di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu 27 Oktober 2018.

Dave mencontohkan proses yang dilakukan saat pembubaran organisasi Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI. Saat itu pemerintah mendorong pembubaran HTI lewat proses pengadilan dan akhirnya bisa dibubarkan.

Sempat Ditolak Ansor dan Banser, Kajian Ustaz Syafiq Riza Basalamah di Surabaya Berjalan Lancar

"Seperti HTI. Kan diprosesnya bukan keputusan politik, tapi keputusan hukum," ujar Dave.

Menurutnya, jika ingin membubarkan Banser maka tidak perlu melakukan demo-demo atau pengerahan massa. Anggota Komisi I DPR ini mengingatkan kalau Indonesia adalah negara hukum.

Terpopuler: Pengajian Syafiq Basalamah Dibubarkan Ansor, Bos Yakuza Jual Bahan Senjata Nuklir

"Indonesia ini negara hukum. Kalau cara kayak gitu ngapain saya ikut pemilu, saya demo saja tiap hari kerahin orang, langsung jadi pejabat negara. Semua harus ada aturan hukum dong," katanya.

Mengenai apakah Banser layak dibubarkan atau tidak karena peristiwa pembakaran bendera bertuliskan tauhid, Dave menegaskan hal itu akan ditentukan oleh pengadilan nanti.

"Sebaiknya masuk ranah hukum saja. Jadi yang menentukan layak atau tidak itu bukan pribadi atau individu, tapi langsung meja hijau," kata Dave.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya