OTT DPRD Kalteng Terkait Pembuangan Limbah Sawit

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami secara intensif dari para terduga operasi tangkap tangan yang merupakan anggota DPRD Kalimantan Tengah. Terdapat 14 orang yang ditangkap, terdiri atas delapan orang anggota DPRD Kalteng dan enam orang pihak swasta.

DPRD Kota Denpasar Apresiasi Capaian Kinerja LKPJ Wali Kota Tahun 2023

"Saat ini pemeriksaan masih berjalan untuk 8 anggota DPRD Kalteng, 1 sekretaris Komisi B DPRD Kalteng, dan 5 pihak swasta dari PT SMART Tbk, dan PT BAP," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan persnya, Sabtu 27 Oktober 2018.

Namun, Febri belum menjelaskan secara rinci nama-nama orang yang tengah diperiksa tersebut. KPK punya waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum 14 orang terduga suap tersebut

KPU Tetapkan Dua Caleg PDIP dari Dapil Jakarta 10 Melenggang ke DPRD DKI

Operasi tangkap tangan diduga terkait dengan pembuangan limbah sawit PT Bina Sawit Abadi Pratama, anak usaha Sinar Mas Group.

"Diduga terkait dengan peristiwa pembuangan limbah perusahaan sawit ke Danau Sembuluh di Kalteng," ujarnya.

Ikut UU MD3, Airlangga Tegaskan Golkar Tak Incar Kursi Ketua DPR

Sebelumnya, KPK menyita uang ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan terhadap anggota DPRD Kalimantan Tengah dan pihak swasta pada Jumat, 26 Oktober 2018. Uang itu diduga fee atas komitmen dari pihak swasta kepada anggota dewan.

Jumlah uang suap itu mencapai Rp240 juta. Uang itu merupakan komitmen fee, mengenai wewenang di DPRD Kalteng terkait masalah lingkungan hidup.

"Ada uang ratusan juta yang diamankan sebagai bagian commitment fee," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan pada Jumat, kemarin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya