Kasus Meikarta, KPK Periksa Dua Konsultan Lippo Group

Aktivitas di kawasan proyek pembangunan Apartemen Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Risky Andrianto

VIVA –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua konsultan Lippo Group, Fitradjaja Purnama dan Taryudi terkait kasus skandal perizinan proyek Meikarta. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin. 

Meikarta Target Serahterimakan 3.100 Unit Apartemen pada 2022

"Fitradjaja dan Taryudi dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHY," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 29 Oktober 2018.

Selain itu, KPK akan memeriksa Kabid Penataan Ruang dan Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili, untuk tersangka Neneng Hasanah. 

Konsep Urban Living Meikarta Raih Penghargaan Ini

Sejatinya, pada kasus Meikarta Fitradjaja, Taryudi dan Neneng Rahmi juga sudah ditetapkan tersangka suap.

Dalam kasus ini, tim KPK sebelumnya telah menggeledah rumah James. Lembaga antirasuah itu mencurigai adanya terdapat barang bukti kasus Meikarta di kediaman James.

Meikarta Tebar Promo Beli Hunian dan Kantor saat HUT RI ke-76

Pada perkara ini, selain Fitradjaja, Taryudi dan Neneng Rahmi, KPK juga telah menjerat Direktur Operasi Lippo Group Billy Sindoro, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludi, Kadis Damkar Sahat MBJ Nahar, Kadis DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati selaku tersangka. Kemudian Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group.

Bupati Neneng dan yang lainnya diduga menerima hadiah atau janji Rp13 miliar terkait pengurusan perizinan proyek Meikarta. Namun realiasasi pemberian itu, sampai saat ini baru sekitar Rp7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.

Lippo melalui melalui kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), Denny Indrayana, menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap setiap praktik korupsi. PT MSU sendiri merupakan anak usaha dari Lippo Group.

"Dalam hal memang ada penyimpangan atas prinsip antikorupsi yang menjadi kebijakan perusahaan, maka PT MSU tidak akan mentolerir penyimpangan tersebut," ujar Denny  Selasa 16 Oktober 2018.

Ia menyatakan, pihaknya tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi dan tindakan tegas kepada oknum yang melakukan kegiatan haram tersebut. Oknum akan ditindak sesuai ketentuan hukum kepegawaian yang berlaku.

"PT MSU adalah korporasi yang menjunjung tinggi prinsip good corporate governance dan antikorupsi, sehingga telah dan terus berkomitmen untuk menolak praktik-praktik korupsi, termasuk suap dalam berbisnis," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya