Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Tersangka Korupsi

Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan
Sumber :

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan status hukum Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional Taufik Kurniawan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Kebumen tahun 2015-2016.

Pengacara Tersangka Kasus Gratifikasi Eks Bupati Buru Selatan, Diduga Obstruction of Justice

Hal itu berdasarkan hasil ekspose KPK menyusul proses pengembangan perkara yang lebih dulu menjerat Bupati nonaktif Kebumen, Yahya Fuad. 

"KPK menetapkan TK (Taufik Kurniawan) Wakil Ketua DPR periode 2014-2019 sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Oktober 2018. 

KPK Usul Daerah Seperti Papua Tak Gelar Pilkada, Kepala Daerah Ditunjuk Pusat

Atas perbuatannya, politikus PAN itu dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah mencegah Taufik bepergian ke luar negeri atas kasus ini. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan surat pencegahan itu dilayangkan pada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sejak Jumat 26 Oktober 2018.

Ditangkap KPK, Bupati Bangkalan Diduga Terima Suap Rp 5,3 Miliar

Diketahui, Taufik Kurniawan sempat diperiksa KPK pada 5 September 2018. Pemeriksaan politikus PAN itu diduga terkait penyelidikan kasus Dana Alokasi Khusus (DAK).

Nama Taufik Kurniawan sendiri sempat muncul dalam sidang perkara korupsi yang menyeret Bupati nonaktif Kebumen, Yahya Fuad.

Yahya Fuad menyebut Taufik terima uang sebesar Rp3,7 miliar terkait dengan pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN. Yahya juga mengaku bertemu Taufik sebanyak dua kali, di Jakarta dan Semarang berkaitan DAK Kebumen.

Bersamaan dengan Taufik, penyidik juga meningkatkan status tersangka terhadap Ketua DPRD Kebumen, Cipto Waluyo.

Cipto diduga telah menerima hadiah sekurang-kurangnya Rp50 juta terkait pengedahan atau pembahasan APBD Kebumen periode 2015-2016, pengesahan pembahasan APBD-P Kebumen tahun 2015-2016 dan pokok pikiran DPRD Kebumen tahun 2015-2016.

"Atas perbuatannya CW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya